Sukses

Pemerintah Putuskan Harga BBM Tak Berubah di Oktober

Pemerintah terakhir memutuskan penurunan harga bahan bakar minyak BBM jenis Premium dan Solar subsidi sebesar Rp 500 per liter di April.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah melakukan evaluasi harga Bahan Bakar Minyak (BBM) setelah selama tiga bulan, harga premium dan solar tidak mengalami perubahan.

Dari hasil perhitungan tersebut, Menteri BUMN Rini Soemarno memastikan tidak akan ada perubahan harga BBM untuk jenis Premium dan Solar mulai 1 Oktober 2016.

"Tidak ada kenaikan untuk semua, tidak ada," kata Rini di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (30/9/2016).

Hal serupa juga diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution. "Iya, ‎itu tidak jadi berubah," tegas dia.

Penegasan ini sekaligus menjadi kepastian dari pernyataan Dir‎ektur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) I Gusti Nyoman Wiratmaja Puja.

Sebelumnya, Wiratmaja mengatakan, setelah melakukan evaluasi pembentukan harga BBM dalam tiga bulan terakhir, harga BBM kemungkinan mengalami perubahan.

"Harga BBM 1 Oktober, tiga bulan kita evaluasi, ada dari rata-rata tiga bulan terakhir ada perubahan sedikit," kata dia.

Wiratmaja mengungkapkan, cerminan perubahan harga tersebut yaitu penurunan untuk Premium dan kenaikan pada Solar, dengan kisaran rata-rata Rp 300 sampai Rp 500 per liter.

"Tapi dari harga minyak dunia kita hitung semuanya Premium turun, Solar naik. Kisarannya antara Rp 300 sampai Rp 500, itulah fluktuasinya. Naik turunnya rata-rata sekitar segitu‎," tutur dia.

Namun dia mengaku, hasil evaluasi tersebut belum selesai, karena masih menunggu sampai 25 September 2016.

Hasil evaluasi akan diserahkan kepada Pelaksana tugas Menteri ESDM Luhut Binsar Pandjaitan untuk diputuskan pemerintah.

"Harga nanti kita diskusikan dulu ke pak menteri nanti kebijakannya seperti apa. Harus tunggu tanggal 25‎ bulan ini dihitung totalnya jadi berapa," tutup dia.

Pemerintah terakhir memutuskan  penurunan harga bahan bakar minyak BBM jenis Premium dan Solar subsidi sebesar Rp 500 per liter berlaku mulai 1 ‎April 2016.

Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran BBM, sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 39 Tahun 2015, Menteri menetapkan harga BBM setiap tiga bulan sekali.

Setelah melakukan perubahan pada Januari 2016, perubahan harga berikutnya berlangsung pada April 2016, dengan penetapan penurunan sebesar Rp 500 per liter. Perubahan harga ini didasari oleh harga referensi minyak periode tiga bulan terakhir.(Yas/Nrm)


Video Terkini