Liputan6.com, Jakarta - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai, penolakan dan gugatan buruh terhadap Undang -Undang (UU) Pengampunan Pajak (tax amnesty) justru akan menggenjot antusiasme para pengusaha untuk ikut tax amnesty.
Ketua Dewan Pertimbangan Apindo Sofjan Wanandi mengatakan, adanya gugatan tersebut memang sedikit mengganggu jalannya tax amnesty. Namun, hal ini justru mendorong para pengusaha untuk segera ambil bagian dalam program tersebut.
"Gugatan ini memang mengganggu tapi itu mendorong kita untuk mempercepat deklarasi, repatriasi. Sebab kalau misalnya itu dibatalkan, kan jadi sudah masuk semua, sudah selesai. Kita tidak rugi, yang membatalkan yang rugi. Kalau itu dicabut ini (deklarasi dan repatriasi) tidak berpengaruh lagi," ujar dia di Kantor Apindo, Jakarta, Jumat (30/9/2016).
Baca Juga
Sofjan menuturkan, sebenarnya yang harus dipertanyakan yaitu pihak-pihak yang menuntut agar UU ini dicabut. Dirinya khawatir gugatan dan aksi penolakan yang selama ini dilakukan hanya kedok dari oknum-oknum tertentu yang tidak mau taat membayar pajak.
"Saya percaya ini menghasilkan yang terbaik. Tapi saya heran teman-teman yang menuntut ini justru harus dipertanyakan, seberapa jauh mereka tidak memanfaatkan ini, jangan-jangan mereka bikin ribut karena tidak mau bayar," kata dia.
Sofjan juga menyatakan para pengusaha akan menyerahkan sepenuhnya masalah gugatan ini kepada pemerintah. Dia berharap program tax amnesty bisa berjalan dengan baik sampai akhir periode III pada Maret 2017.
"Kita serahkan pada pemerintah, tapi kita percaya dengan apa yang terjadi hari ini. Bagi yang belum, ya salah sendiri kenapa tidak mau segera memasukan (mendaftar). Pemerintah sudah selesaikan 75 persen dari masalah ini, sisanya 25 persen, terutama yang UKM yang mungkin belum siap," ujar dia. (Dny/Ahm)
Advertisement