Sukses

Hercules Juga Ikut Tax Amnesty

Kedatangan Hercules diterima langsung oleh Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi‎.

Liputan6.com, Jakarta - Hercules Razario Marshal yang merupakan salah satu tokoh Tanah Abang mendatangi Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan ‎(Kemenkeu) pada Senin 3 September 2016 malam.‎ Kedatangan Hercules tersebut untuk ikut program pengampunan pajak (tax amnesty).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama‎ mengatakan, kedatangan Hercules diterima langsung oleh Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi‎. Herkules datang untuk mengambil tanda terima Surat Pernyataan Harta (SPH).

"Hercules ikut tax amnesty. Tadi malam ke Pak Dirjen mengambil tanda terima SPH," ujar dia di Jakarta, Selasa (4/10/2016).

Menurut Yoga, keikutsertaan Hercules dalam program tax amnesty ini karena menyadari kelalaiannya dalam pembayaran dan pelaporan pajak pada masa lalu. "Sebagai warga negara yang baik dan menyadari ada kelalaian-kelalaian dalam pembayaran dan pelaporan pajak di masa lalu, Hercules ikuta amnesti pajak," kata dia.

Usai ikut tax amnesty ini, lanjut‎ Yoga, Hercules telah berkomitmen untuk menaati kewajiban kepada negara yaitu dengan membayar pajak dengan lebih baik. "Dan berkomitmen melaksanakan kewajiban pajak ke depan dengan lebih baik," tandas dia.

Hercules Razario Marshal yang merupakan salah satu tokoh Tanah Abang mendatangi Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.

Untuk diketahui, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan bergulirnya program pengampunan pajak bukan hanya meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga menambah jumlah wajib pajak Indonesia.

Direktur Jenderal Pajak Ken ‎Dwijugiasteadi‎ mengatakan, masyarakat yang sebelumnya tidak tercatat sebagai wajib pajak, namun dengan ada tax amnesty ini langsung mendaftar jadi wajib pajak jumlahnya mencapai 15 ribu orang.

"Wajib pajak yang terdaftar setelah ada tax amnesty ini jumlahnya 15.856," ujar dia di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Senin (3/9/2016).

Untuk masyarakat yang mendaftar menjadi wajib pajak sebelum bergulirnya tax amnesty ini sebanyak 10.890 orang. Wajib pajak ini sebelumnya tidak mempunyai NPWP serta tidak pernah melaporkan SPT.

"Dari karakteristik wajib pajak, yang penting bagi saya wajib pajak baru sama sekali, jangankan SPT, NPWP pun tidak punya. Ini jumlahnya 10.890. Artinya setelah ada Undang-Undang Tax Amnesty, mereka dengan sukarela ikut," kata dia.

Sementara jumlah wajib pajak‎ yang sebelumnya tidak taat melaporkan SPT dan tidak membayar pajak, namun akhirnya ikut dalam pengampunan pajak ini mencapai 66.586 wajib pajak. ‎Dengan masuknya para wajib pajak baru ini diharapkan menambah basis penerimaan pajak ke depannya. (Dny/Gdn)