Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akan menegur para konsultan pajak yang menerapkan tarif tinggi saat Program Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty berlangsung. Tarif konsultan pajak yang tinggi ini dikeluhkan oleh beberapa pihak yang ingin ikut dalam program yang telah berjalan sejak Juli lalu.Â
Direktur Perpajakan Internasional, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) John Hutagaol akan mengingat para konsultan pajak supaya mendukung Program Pengampunan Pajak.
"Nanti coba kami ingatkan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), artinya tidak bermain-main. Tapi nanti akan ingatkan kembali IKPI untuk mendukung habis program ini," kata dia usai acara Seminar Kreativitas Industri Keuangan: Peluang Tax Amnesty di Babak Kedua di Jakarta, Selasa (4/10/2016).
Advertisement
Sementara itu, John mengatakan program tax amnesty telah mendapat dukungan dari banyak pihak. Salah satu di antaranya ialah Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Dia bilang, IAI telah mengeluarkan standar akuntansi keuangan guna mendukung tax amnesty.
Baca Juga
"IAI mereka mendukung program ini. Buktinya mereka menerbitkan PSAK70 mengenai standar akuntansi keuangan untuk tujuan pelaporan komersial bilamana ikut tax amnesty. Dengan demikian perusahaan masuk bursa dan perusahaan yang wajib audit tidak akan mengalami kendala tax amnesty," kata dia.
Sebelumnya, Ketua Komite Tetap Perbankan Umum, BUMN dan BUMD, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Irman A Zahiruddin menerangkan pengalamannya saat ikut tax amnesty. Dia mengatakan, saat mengikuti tax amnesty membutuhkan jasa konsultan pajak karena tidak semua prosedur bisa dikerjakan sendiri.
Dari situ, dia mengatakan telah bertemu beberapa konsultan pajak. Dia pun terkejut, lantaran ada konsultan yang mematok tarif sampai Rp 250 juta. "Saya bertemu tiga konsultan pajak itu memberikan biaya Rp 250 juta, kedua memberikan biaya Rp 120 juta, ketiga Rp 25 juta," kata dia.
Berangkat dari hal tersebut, dia meminta pemerintah supaya terus-menerus melakukan sosialisasi untuk menyukseskan tax amnesty. Dia meminta sosialisasi juga diarahkan ke konsultan pajak agar tidak membanderol harga terlalu tinggi.
Tax amnesty merupakan program negara. Sehingga, lanjut dia, semua pihak mesti berkontribusi untuk menyukseskan program tersebut.
"Menelpon customer service, layanan pajak, nggak mungkin (dilakukan sendiri) karena banyak sekali pertanyaan periode kedua. Oleh karena itu, saya imbauan untuk memberikan sosialisasi ke konsultasi pajak, meminta mereka mempack harga, karena program pemerintah yang harus disukseskan mereka. Jangan charge Rp 250 juta. Itu kan kesempatan," tandas dia. (Amd/Gdn)