Liputan6.com, Jakarta - Indonesia belum berhasil terpilih sebagai anggota Dewan Organisasi Penerbangan Sipil Internasional atau International Civil Aviation Organization (ICAO) Part III periode 2016-2019.
Namun, hasil ini tidaklah membuat Indonesia berkecil hati. Sebaliknya, Indonesia semakin termotivasi untuk terus meningkatkan infrastruktur dan kapasitas penerbangan Indonesia serta berkomitmen untuk memenuhi standar keselamatan dan keamanan penerbangan internasional.
Indonesia akan terus berkomitmen untuk berkontribusi dalam upaya bekerja sama dalam penerbangan dengan negara-negara berkembang, baik secara bilateral maupun dengan memanfaatkan berbagai forum dan organisasi internasional lainnya.
Advertisement
Selama Sidang Majelis ICAO, Delegasi Indonesia mencatat berbagai dukungan yang disampaikan negara-negara sahabat atas pencalonan Indonesia dan ini menunjukkan tingkat kepercayaan tinggi atas kapasitas Indonesia untuk mewakili kepentingan negara-negara berkembang di forum ICAO.
Baca Juga
“Kepercayaan ini merupakan modal dan sumber motivasi bagi Indonesia untuk terus memajukan kapasitas dan kualitas penerbangan sipil Indonesia, seraya terus berkiprah di dunia penerbangan internasional”, demikian kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Suprasetyo dalam keterangannya, Rabu (5/10/2016).
Dalam pemilihan yang dilangsungkan di hari ke-7 penyelenggaraan Sidang Majelis ICAO ke-39, tanggal 4 Oktober 2016 di Kantor Pusat ICAO, Montreal, Kanada, tersebut, Indonesia meraih dukungan sebesar 96 suara.
Angka tersebut belum berhasil membawa Indonesia untuk terpilih menjadi salah satu dari 13 negara yang menduduki jabatan Dewan ICAO di Part III, kategori negara yang mewakili kawasan di Dewan ICAO.
Negara yang berhasil terpilih sebagai anggota Dewan ICAO di Part III periode 2016-2019 adalah Aljazair, Cabo Verde, Kongo, Kuba, Ekuador, Kenya, Malaysia, Panama, Korea Selatan, Tanzania, Turki, Persatuan Emirat Arab, dan Uruguay.
Indonesia pernah terpilih menjadi anggota Dewan ICAO Part III sebanyak 12 (dua belas) kali, yaitu pada tahun 1962, 1968, 1971, 1974, 1977, 1980, 1983, 1986, 1989, 1992, 1995, dan 1998.
Ke depan, Indonesia akan terus mengupayakan agar terpilih menjadi anggota Dewan ICAO. Keanggotaan di Dewan ICAO diyakini dapat membawa manfaat bagi kepentingan nasional, antara lain kemampuan untuk mempengaruhi kebijakan internasional di bidang penerbangan sehingga lebih menguntungkan bagi Indonesia.
ICAO beranggotakan 191 negara dan bekerja berdasarkan konsensus untuk menentukan standar dan rekomendasi praktis (standard and recommended practices/SARPS) serta kebijakan-kebijakan penerbangan sipil guna terciptanya penerbangan sipil yang aman, selamat, efisien, dan berkelanjutan secara lingkungan dan ekonomi.
Anggota Dewan ICAO dipilih oleh negara-negara yang hadir pada Sidang ICAO. Pemilihannya dilakukan secara tertutup (secret ballot) dengan sistem pemilihan elektronik serta ketentuan dukungan minimal sebanyak 50%+1 dari jumlah negara anggota yang memberikan suaranya. (Yas/Gdn)