Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan menyebutkan, sebanyak 71 ribu Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mengikuti Program Pengampunan Pajak (tax amnesty) di periode I. Keikutsertaan ini menunjukkan antusiasme pelaku UMKM untuk menyukseskan tax amnesty.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama mengungkapkan, sebanyak 71 ribu UMKM tersebut meliputi, 66 ribu Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi UMKM dan WP Badan UMKM sebanyak 5 ribu.
"Saya apresiasi WP yang sudah berpartisipasi pada tax amnesty di periode I, yakni pengusaha UMKM 66 ribu dan UMKM Badan 5 ribu," jelasnya saat ditemui di Tangerang Selatan, Rabu (5/10/2016).
Baca Juga
Hestu Yoga berharap, pengusaha UMKM Orang Pribadi dan UMKM Badan akan lebih banyak ikut tax amnesty di periode II dan III. Alasannya, tarif flat berlaku bagi UMKM hingga 31 Maret 2017. Â
Dalam Undang-undang Tax Amnesty, tarif tebusan bagi UMKM beromzet sampai dengan Rp 4,8 miliar sebesar 0,5 persen bagi WP yang mengungkap nilai harta sampai dengan Rp 10 miliar dalam Surat Pernyataan Harta (SPH). Sedangkan bagi WP yang melaporkan harta lebih dari Rp 10 miliar dikenakan tarif 2 persen.
"Ini acara sosialisasi pertama untuk UMKM. Kami sampaikan bahwa tarif tebusan tax amnesty bagi UMKM flat, makanya di periode I kami sampaikan UMKM tidak usah terburu-buru ikut tax amnesty," terangnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pernah mengatakan, di sisa periode tax amnesty, pemerintah akan fokus sosialisasi kepada pelaku UMKM untuk ikut serta di program tax amnesty.
"UMKM tidak berubah tarif tebusannya, jadi saya rasa di periode II dan III akan didominasi UMKM. Kami akan terus sosialisasi, karena UMKM perlu dibantu pembukuan dan masalah kepatuhan (pajak)," ucap Sri Mulyani.(Fik/Nrm)
Â
Advertisement