Sukses

Lapor ke Petugas Pajak Punya 5 Rumah, tapi ke Istri Cuma Satu

Uang tebusan program tax amnesty berdasarkan surat setoran pajak (SPP) mencapai Rp 97,3 triliun.

Liputan6.com, Jakarta - Di balik keuntungan ikut serta program pengampunan pajak (tax amnesty), ada dampak negatif yang ditimbulkan dari kebijakan tersebut. Hal ini disampaikan langsung Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Ken Dwijugiasteadi saat Sosialisasi Tax Amnesty ke Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Ken mengakui bahwa tax amnesty menimbulkan permasalahan baru dalam biduk rumah tangga pasangan. Dengan tax amnesty, harta seseorang terlaporkan semua, sehingga memicu keingintahuan dari pasangannya.

"Dampak negatif tax amnesty banyak suami istri cerai, berantem. Karena banyak istri yang telepon, 'Pak, boleh tahu tidak harta suami saya. Ngakunya punya rumah satu, tapi tahu-tahunya punya lima rumah. Banyak yang kayak gitu," ujar Ken di Kantor Kanwil WP Besar di Jakarta, Kamis (6/10/2016).

Saat ini, kata Ken, masyarakat Indonesia mulai patuh membayar pajak lantaran mulai percaya kepada pemerintah, terutama Presiden Joko Widodo (Jokowi). Selanjutnya, percaya kepada pegawai pajak karena memberikan pelayanan semaksimal mungkin.

"Kalau dulu coba-coba bayar pajak, sekarang patuh. Dulu tidak malu tidak bayar pajak, sekarang punya rasa malu. Malahan mau bayar pajak rela antre sampai malam," ucapnya. 

Sebelumnya, dari data dashboard Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen) Kementerian Keuangan, Kamis (6/10/2016), pukul 10.53 WIB, nilai komposisi harta berdasarkan Surat Pernyataan Harta (SPH) yang disampaikan mencapai Rp 3.718 triliun atau naik Rp 52 triliun dari periode kemarin Rp 3.666 triliun.

Komposisi itu terdiri dari deklarasi harta dalam negeri sebesar Rp 2.612 triliun, deklarasi luar negeri sebesar Rp 967 triliun, dan repatriasi sebesar Rp 139 triliun.

Selain itu, jumlah SPH mencapai 389.984 wajib pajak. Adapun komposisi uang tebusan berdasarkan SPH sebesar Rp 91,2 triliun. Komposisi uang tebusan berdasarkan SPH itu antara lain orang pribadi non UMKM sebesar Rp 78,3 triliun, badan non UMKM sebesar Rp 10 triliun, dan OP UMKM sebesar Rp 2,8 triliun sedangkan sisanya badan UMKM.

Kemudian uang tebusan berdasarkan surat setoran pajak (SPP) mencapai Rp 97,3 triliun. Komposisi uang tebusan itu antara lain pembayaran tebusan Rp 93,8 triliun, pembayaran tunggakan Rp 3,06 triliun, pembayaran bukti permulaan Rp 364 miliar.

Pada periode kedua tax amnesty ini pemerintah mengharapkan wajib pajak badan dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dapat mengikuti tax amnesty. (Fik/Gdn)

Â