Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) segera mengambil alih terminal penumpang tipe A. Pengambil alihan ini sejalan dengan telah diterbitkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang mengamanatkan penyelenggaraan terminal penumpang tipe A dan Unit Pelaksana Penimbang Kendaraan Bermotor (UPPKB) dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat.
Menteri Perhubungan Budi Karya mengatakan, Kemenhub akan melakukan sosialisasi mengenai pengambil alihan ini. Namun, dia menegaskan pemerintah pusat tak berniat untuk menguasai terminal tersebut.
"Satu esensi yang ingin kita sampaikan bahwasanya Departemen Perhubungan, Dirjen Perhubungan Darat tidak punya pemikiran untuk menguasai. Tapi bagaimana melayani," kata dia di Hotel Grand Sahid seperti ditulis Jumat (7/10/2016).
Baca Juga
Namun mengingat adanya keterbatasan, dia mengatakan tetap akan melibatkan pemerintah daerah. Budi Karya menerangkan, akan mencarikan dasar hukum dan segera berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Mengingat di seluruh Tanah Air ini tidak ada dinas secara langsung menangani. Kita sepakat memberikan regulasi, menerima aset, dan memberikan kesempatan untuk Pemda mengelola kembali dan kita sebagai regulator. Mekanisme yang akan kita buat akan kita carikan dasar hukumnya dan akan kita konsultasikan dengan DPR agar sesuai dengan undang-undang," ujar dia.
Selain itu, Budi Karya mengatakan akan mendorong keterlibatan swasta dalam pengembangan terminal. Hal itu penting dilakukan mengingat adanya keterbatasan anggaran pendapatan dan belaja negara (APBN).
"Selanjutnya kita akan melakukan suatu koordinasi rutin ada forum GM dari terminal. Hal lain yang saya sampaikan juga berkaitan dengan keterbatasan APBN. Marilah kita sama-sama memberikan kesempatan swasta kerja sama apakah itu kerja sama mengelola bus, terminal dan sebagainya," tutur Budi Karya. (Amd/Ahm)
Advertisement