Liputan6.com, Jakarta - Operasi taksi online masih menuai polemik hingga kini kendati Kementerian Pehubungan (Kemenhub) telah mengeluarkan regulasi terkait peredaran taksi online tersebut.
Tiga poin yang menjadi perdebatan hingga saat yakni persoalan Surat Izin Mengemudi (SIM), Pengujian Kendaraan Bermotor (KIR) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengimbau penyedia jasa taksi online antara lain Grab, Go-Car, dan Uber membantu pengemudi untuk memenuhi persyaratan tersebut. Dia mengimbau penyedia jasa memberikan bantuan biaya pengurusan SIM dan KIR.
"Jadi pemodal duitnya banyak, bukan kita yang gratisin. Yang tiga online ini menggratiskan. Katakanlah, saya punya perumpamaan, ada satu orang yang sekarang ini bekerja jam 15.00 bisa lakukan, uang pas-pasan. Kalau disumbang Rp 150 ribu berharga sekali, dan ini suatu campaign," kata dia dalam acara rapat koordinasi teknis perhubungan darat di Hotel Grand Sahid Jakarta, seperti ditulis Jumat (7/10/2016).
Baca Juga
Â
Namun demikian, dia mengatakan kepemilikan SIM merupakan suatu kewajiban. Begitu pula dengan uji KIR.
"Ada tiga selalu diperdebatkan, satu SIM, kedua KIR, ketiga STNK. Satu dan dua ini keharusan. Bayangkan ada satu sopir taksi tidak punya SIM umum tidak tanggung jawab," ujar dia.
Sedangkan untuk STNK, Kemenhub sedang mencari formula terbaik. Permasalahan STNK belum menemui titik temu lantaran terkendala persoalan balik nama.
"Berkaitan STNK ini sedang kita pikirkan sedapat mungkin dilakukan, tapi kita memikirkan suatu format baik," kata dia.
Untuk taksi konvensional, Budi Karya mengimbau supaya tidak berkecil hati. Dia mengatakan, pemerintah juga mencari solusi terbaik pada taksi konvensional.
"Saya imbau kepada taksi lain jangan gusar, jangan merasa dianaktirikan kita juga memikirkan taksi yang ada ini, yang sudah memberikan servis kepada kita. Hanya saja, saya pesan teknologi ini sebuah keniscayaan. Mereka harus ikut," tutur Budi Karya. (Amd/Ahm)
Advertisement
Â