Liputan6.com, Jakarta Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan menaikkan tarif empat ruas tol. Salah satunya, tarif ruas tol Prof Dr Sedyatmo atau yang dikenal tol bandara.
‎Kepala BPJT, Herry Trisaputra Zuna, mengatakan Surat Keputusan (SK) kenaikan tarif tol Bandara Soekarno-Hatta itu sudah dikeluarkan. Kenaikan tarif akan resmi berlaku pada 13 Oktober 2016 pukul 00.00 WIB.
Baca Juga
‎"Yang Sedyatmo sudah sejak kemarin SK-nya, akan naik tujuh hari lagi. Jadi tanggal 13 Oktober mulai berlaku," ujar Herry di Kantor Kementerian PURP, Jakarta, Jumat (7/10/2016).
Herry mengungkapkan, tarif ruas tol tersebut akan naik Rp 1.000-1.500. "Kenaikan Rp 1.000-1.500, jadi Rp 7.000," kata dia.
Selain Tol Sedyatmo, tiga tol lain yang akan naik, yaitu Tol Jakarta-Cikampek, Tol Kertsono-Mojokerto, Tol Surabaya-Gresik.
Sesuai dengan aturan, penyesuaian tarif Tol Jakarta-Cikampek per 16 Oktober 2016, Tol Kertsono-Mojokerto per 17 Oktober 2016 dan Tol Surabaya-Gresik per 23 Desember 2016.(Dny/Nrm)
Advertisement