Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan menaikkan tarif empat ruas tol. Kenaikan ini seusia dengan ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan di mana penyesuaian tarif tol akan dilakukan setiap 2 tahun.
Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio menilai ketentuan terkait kenaikan tarif tol ini hanya memberikan keuntungan kepada para investor atau pengelola jalan tol. Sebab, belum tentu penyesuaian tarif ini diiringi oleh peningkatan kualitas layanan bagi pengguna ruas tol.
"Itu hanya memberikan kepastian kepada para investor, pengelola tol. tapi tolak ukur apa?" ujar dia kepada Liputan6.com di Jakarta, Minggu (9/10/2016).
Advertisement
Agus mengungkapkan, BPJT sebenarnya memiliki rambu-rambu yang harus dipenuhi oleh pengelola jalan tol sebelum mendapatkan penyesuaian tarif yaitu dengan standar pelayanan minimum (SPM). Namun menurut dia tidak ada lembaga independen yang mengaudit SPM yang telah diberikan oleh pengelola tol.
Baca Juga
"Oke ada SPM, tapi siapa yang mau memeriksa SPM itu, siapa yang mau audit? Sekarang kita belum bisa lihat hasil audit SPM. Apakah faktor-faktor yang dimasukan sudah sesuai belum? Misalnya dengan SPM tadi, baru keluar angkanya," kata dia.
Meskipun telah diatur dalam UU, lanjut Agus, para pengguna jalan tol harus tetap kritis terhadap pelayanan yang diberikan oleh pengelola. Sebab jika tidak dikhawatirkan kenaikan tarif yang dilakukan setiap 2 tahun ini tidak diimbangi dengan peningkatan kualitas layanan.
"Kalau kan semasa saya di YLKI, kita bisa menahan sampai 10 tahun tidak naik. Itu menjadi tidak pasti bagi investor. Makanya dibuat rumusnya. Sekarang siapa yang mengaudit rumus itu? Publik harus tanya mana kajiannya," tandas dia.
Sebelumnya pada 7 Oktober 2016, BPJT mengungkapkan akan menaikkan tarif empat ruas tol dalam waktu dekat. Empat ruas tol tersebut antara lain Tol Prof Dr Sedyatmo, Tol Jakarta-Cikampek, Tol Kertsono-Mojokerto, Tol Surabaya-Gresik.
Kepala BPJT Herry Trisaputra Zuna mengatakan kenaikan tarif tol yang sudah disetujui yaitu untuk Tol Prof Dr Sedyatmo yaitu sekitar Rp 1.000. Sedangkan untuk ruas tol lain sedang dilakukan perhitungan sesuai dengan inflasi.
"Tarif tol yang baru disetujui itu Tol Sedyatmo. Naiknya sekitar Rp 1.000. Untuk yang lain masih menunggu perhitungan inflasi," ujar dia di Kementerian PUPR, Jakarta, Jumat (7/10/2016).
Sesuai dengan aturan, penyesuaian tarif tol Prof Dr Sedyatmo dilakukan per Oktober 2016, Tol Jakarta-Cikampek per 16 Oktober 2016, Tol Kertsono-Mojokerto per 17 Oktober 2016 dan Tol Surabaya-Gresik per 23 Desember 2016.
Herry menuturkan, saat ini pihaknya masih terus melakukan persiapan kenaikan tarif tol ini. Kajian kenaikan tersebut sudah dilaporkan ke Menteri PUPR dan tinggal tunggu ditandatangani. (Dny/Gdn)