Sukses

Produksi Migas Medco Naik 29 Persen

PT Medco E&P Indonesia mampu memproduksi minyak dan gas bumi (migas) sebesar 64 MBOEPD (ribu barel setara minyak per hari).

Liputan6.com, Jakarta - PT Medco E&P Indonesia mampu memproduksi minyak dan gas bumi (migas) sebesar 64 MBOEPD (ribu barel setara minyak per hari) hingga semester I 2016. Angka ini melampaui target produksi migas perseroan pada tahun 2016 yang dipatok 60 MBOEPD.

Pencapaian angka produksi tersebut juga mengalami peningkatan 29 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu (year on year). Kenaikan tersebut diraih berkat kinerja memuaskan dan berkelanjutan dari lapangan Senoro-Toili di Sulawesi Tengah.

Di sisi lain, anak usaha PT Medco Energi Internasional Tbk (MEDC) juga berhasil menurunkan cash costs operasional migas per unit sebesar 32 persen menjadi US$ 7,6 per boe (barel setara minyak) dibandingkan semester pertama tahun 2015. Kinerja ini sudah sejalan dengan target tahun 2016 Perusahaan, yaitu di bawah US$ 10 per boe.

Head of Relations Medco E&P Indonesia Teguh Imanto menjelaskan, fokus perusahaan saat ini adalah mensukseskan proses akuisisi Blok B South Natuna di Provinsi Kepulauan Riau dan mengintegrasikan dalam organisasi perseroan.

Kinerja operasional aset produksi juga terus meningkat sementara pengembangan Blok A di Provinsi Aceh berjalan sesuai jadwal dan di bawah anggaran.

Teguh menambahkan, akuisisi tersebut sejalan dengan tujuan Perusahaan untuk menjadi pemain independen terkemuka di sektor migas Indonesia.

“Kami optimistis, walaupun di tengah tantangan industri migas saat ini, Perusahaan mampu terus menjaga kinerja dan mempertahankan produksi," jelas dia dalam keterangan tertulis, Minggu (9/10/2016). 

Dia berharap adanya dukungan dari berbagai pihak untuk kelancaran operasi migas di lapangan-lapangan yang kami kelola, seperti di Sumatera Selatan, Sulawesi Tengah, Kalimantan Utara, dan Aceh.

PT Medco E&P Indonesia merupakan kontraktor kontrak kerja sama yang dalam setiap aktivitas operasinya berkoordinasi dan di bawah pengawasan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas). (Ndw/Gdn)

Â