Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan kembali menerapkan aturan kantong plastik berbayar pada ritel modern. Berapa harga yang akan dikenakan pada kantong plastik dalam aturan baru nanti?
Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya KLHK Tuti Hendrawati Mintarsih mengatakan, dalam penentuan harga kantong plastik ini pihaknya tengah melakukan survei secara online dan survei di lapangan. Dari survei ini, diharapkan akan muncul masukan terkait harga ideal per item kantong plastik.
"Kami sedang lakukan survei daring, secara online. Juga survei ke lokasi-lokasi yang menerapkan ini untuk evaluasi," ujar dia saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Minggu (9/10/2016).
Advertisement
Hasil survei ini akan menjadi bahan diskusi dengan pihak-pihak terkait untuk penetapan harga per kantong plastik. Dengan demikian nanti tidak ada lagi pihak yang merasa dirugikan dengan besaran harga kantong plastik tersebut.
"Nanti kita lihat hasil survei seperti apa, kita bahas dengan pihak terkait seperti dengan Kementerian Perdagangan, peritel, YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia), Badan Perlindungan Konsumen Nasional. Nanti kita buat kesepakatan," kata dia.
Baca Juga
Tuti juga menegaskan, harga kantong plastik yang ditetapkan tersebut juga akan berlaku secara nasional. Hal ini berbeda ketika saat uji coba di mana masing-masing daerah menentukan sendiri harga kantong plastik berbayar tersebut. "Ini nanti dari pusat sampai daerah sama. Jadi tidak berbeda-beda lagi," tandas dia.
Sebelumnya pada 1 Oktober 2016, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) memberhentikan program kantong plastik berbayar yang dijalankan toko ritel modern di seluruh Indonesia, terhitung 1 Oktober 2016 sampai dengan diterbitkannya peraturan pemerintah yang berkekuatan hukum. Langkah tersebut diambil menyusul adanya pro-kontra yang terjadi di berbagai daerah.
“Setelah mempertimbangkan secara masak dampak yang berkembang, kami memutuskan menggratiskan kembali kantong plastik di seluruh ritel modern, mulai 1 Oktober 2016 hingga diterbitkannya Permen KLHK yang berkekuatan hukum,” jelas Roy N. Mandey, Ketua Umum Aprindo.
Roy N. Mandey menuturkan, tujuan diterapkannya program kantong plastik berbayar tidak lain untuk mendukung upaya pemerintah dalam mengurangi jumlah penggunaan kantong plastik di Tanah Air. Sebelumnya, uji coba serupa berhasil dijalankan selama periode 21 Februari hingga 31 Mei 2016.
“Selama masa uji coba, pengelola ritel modern melaporkan pengeluaran kantong plastik kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Aprindo dan hasilnya menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah,” terangnya.
Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), terlihat penurunan penggunaan kantong plastik sebesar 25-30 persen selama masa uji coba tiga bulan pertama, di mana 87,2 persen masyarakat menyatakan dukungannya dan 91,6 persen bersedia membawa kantong belanja sendiri dari rumah.
“Untuk itu, pemerintah saat itu memutuskan untuk melanjutkan uji coba tersebut dengan mengeluarkan Surat Edaran Dirjen KLHK No. SE/8/PSLB3/PS/PLB.0/5/2016 tentang Pengurangan Sampah Plastik Melalui Penerapan Kantong Belanja Plastik Sekali Pakai Tidak Gratis sambil menunggu peraturan menteri yang tengah dikaji,” tutur Roy. (Dny/Gdn)