Sukses

‎Pengusaha: Jangan Mal Terus yang Diuber Pajak

Sejak dua tahun terakhir, peritel mengeluhkan omzet bisnis offline atau di mal turun akibat serbuan bisnis online.

Liputan6.com, Jakarta - Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan untuk menyisir pajak dari bisnis perdagangan online (e-commerce). Hal ini dilakukan demi pemerataan keadilan pembayar pajak yang menjangkau seluruh Wajib Pajak.

Ketua APPBI DKI Jakarta Ellen Hidayat mengklaim bahwa pengelola maupun pemilik mal atau pusat belanja telah membayar setoran pajak. Sayangnya, diakui Ellen, petugas pajak terus memburu pengusaha mal tanpa memperhatikan Wajib Pajak lain yang mempunyai kewajiban yang sama dalam hal perpajakan.

"Yang besar-besar sudah tidak bisa lari, pengusaha mal bayar pajak. Tapi jangan dong petugas pajak bolak balik terus nguber kami, lihat potensi lain yang belum terjamah pajak karena jangan sampai pengusaha bilang petugas pajak tidak fair," katanya saat berbincang dengan Liputan6.com, Jakarta, Senin (10/10/2016).

Menurut Ellen, petugas pajak harus mengejar potensi lain semisal ruko-ruko sebagai tempat berdagang, tempat berusaha yang belum membayar pajak. Potensi besar lainnya adalah dari pelaku bisnis e-commerce yang sedang merajalela.

"Coba petugas pajak tuh keluar, ruko banyak sekali jumlahnya, dicek sudah bayar pajak belum. Juga bisnis online yang katanya transaksinya sampai triliunan rupiah per tahun, sudah bayar pajak belum," keluh Ellen.

Lebih jauh dijelaskannya, sejak dua tahun terakhir ini, peritel mengeluhkan omzet dari bisnis offline atau di mal mengalami penurunan akibat serbuan bisnis online. Dengan pajak, ucap Ellen, diharapkan dapat berkontribusi pada penerimaan negara ketika bisnis di mal atau pusat perbelanjaan merosot.

"Kalau yang bisnis online dikejar pajak, mereka tidak berani diskon besar-besaran dan merajalela. Karena kalau kita mau diskon 10 persen saja sudah mentok. Sebab kalau tidak dipajaki, UMKM di mal bisa lari semua ke online, sementara kita harus memenuhi aturan di mal mesti ada UMKM," tutur Ellen.

Di samping itu, kata Ellen, Ditjen Pajak bersama pengelola pusat belanja mendukung program pengampunan pajak (tax amnesty) dengan mendirikan konter layanan di pusat perbelanjaan.

"Indonesia bukan zaman batu lagi, UMKM di pusat belanja pasti mau ikut tax amnesty karena mereka sudah tidak takut lagi dengan pajak. Makanya nanti kita sediakan konter supaya bisa bertanya-tanya soal tax amnesty," pungkas dia. (Fik/Gdn)