Liputan6.com, Jakarta Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengumpulkan instansi kepelabuhan yang terkait dengan aktivitas bongkar muat. Ini salah satu upaya percepatan waktu bongkar muat di pelabuhan (dwelling time).
‎Rapat berlangsung dari pukul 09.00 WIB sampai 10.00 WIB di kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Senin (10/10/2016). Rapat dihadiri oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan dan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.
Baca Juga
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Doddy Edward mengatakan, salah satu yang dibahas dalam pertemuan tersebut adalah pengurusan perizinan barang impor di pelabuhan yang dilakukan‎ pengusaha.
Advertisement
‎"Kita akan mengasosiasikan lagi kepada kepada khususnya dunia usaha, kepada stakeholder yang ada dari pelayaran," kata Doddy seusai rapat.
Doddy melanjutkan, untuk memangkas waktu barang di pelabuhan, pengusaha harus mengurus izin barang sebelum barang tersebut tiba di pelabuhan. Sehingga segala syarat impor harus diselesaikan dulu baru dilakukan proses importasi.
"Bahwa untuk pengurusan izin itu harus dilakukan sebelum izin-izin itu selesai, jadi kalau dia complete, kalau sudah kelar, itu sesuai dengan amanah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 48,"‎ ungkap Doddy.
Menurut Doddy, salah satu penyebab lamanya proses dwelling time adalah terlambatnya pengurusan izin‎ yang dilakukan pengusaha, sehingga barang yang diimpor harus menumpuk di pelabuhan.
"Jadi ini kan yang sering apa, jangan sampai prosesnya belum jalan, dia udah jalan gitu, sampai di tempat akhirnya," tutup Doddy.