Sukses

Dewan Pengupahan Gelar Sidang Penetapan UMP 2017 pada Rabu Esok

Penetapan UMP DKI Jakarta dipastikan akan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Liputan6.com, Jakarta Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta akan bersidang untuk menetapkan UMP 2017, pada Rabu 12 Oktober 2016. Hasil sidang ini nantinya akan menjadi rekomendasi kepada Gubernur Provinsi DKI Jakarta untuk menetapkan UMP 2017 melalui Peraturan Gubernur.

Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan, penetapan UMP DKI Jakarta dipastikan akan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan merupakan turunan dari UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan khususnya pasal 97.

"Dalam PP tersebut dijelaskan kebijakan pengupahan diarahkan untuk pencapaian penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi pekerja/buruh," kata Sarman dalam keterangannya yang diterima Liputan6.com, Selasa (11/10/2016).

Dia menjelaskan, pada pasal 43 ayat (1)  PP 78 tahun 2015 menyebutkan Penetapan Upah minimum dilakukan setiap tahun berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.

Menurut Sarman, sebelum lahirnya PP tersebut, penetapan UMP setiap tahun dilaksanakan dengan melakukan survei KHL setiap bulan. Sementara di Jakarta dilakukan melalui survei 8-9 bulan setiap tahun sebagai dasar untuk menetapkan UMP.

Dengan adanya PP 78 tahun 2015 ini sesuai dengan pasal 43 ayat (5)  komponen KHL akan ditinjau dalam jangka waktu 5 tahun. Hal ini diperkuat dengan terbitnya Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor 21 Tahun 2016 tentang Kebutuhan Hidup Layak.

Nantinya, menurut Sarman, penetapan UMP 2017 dihitung dengan menggunakan formula perhitungan Upah Minimum sebagaimana tercantum dalam pasal 44 PP tersebut.

"Yaitu Upah Minimum Tahun Berjalan ditambah dengan hasil perkalian antara upah minimum tahun berjalan dengan penjumlahan tingkat inflasi nasional tahun berjalan dan tingkat pertumbuhan produk domestik bruto tahun berjalan," papar Sarman.

Dengan demikian penetapan UMP tahun 2017 murni akan mengacu pada PP No.78 Tahun 2015 sebagai dasar hukum yang sah yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.

Proses lahirnya PP tersebut juga sudah melalui tahapan/proses di Tripartit Nasional dan Dewan Pengupahan Nasional dimana disana juga sudah terwakili unsur pengusaha,pekerja dan Pemerintah artinya tidak ada alasan bagi kita untuk menolak PP No.78 sebagai dasar untuk penetapan UMP 2017. 

Sebelumnya,  Buruh di Ibu Kota yang tergabung dalam ‎ Gerakan Buruh Jakarta (GBJ) meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2017 sebesar Rp 3.831.690. ‎

Permintaan kenaikan tersebut mengacu pada hasil survei yang dilakukan Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia dan FSP Logam Elektronik dan Mesin SPSI DKI Jakarta.

Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta dari Unsur Buruh, Dedy Hartono, mengungkapkan, survei berlangsung pada September 2016 di tujuh pasar tradisional dan dua pasar modern di Jakarta.

Pasar tersebut antara lain Pasar Cempaka Putih, Pasar Gondangdia, Pasar Jatinegara, Pasar Cengkareng, Pasar Santa, Pasar Sunter, dan Pasar Koja serta‎ Hero Kemang dan Carrefour Buaran.(Yas/nrm)

Video Terkini