Liputan6.com, Jakarta - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) menolak mekanisme pungutan dana dalam kebijakan kantong plastik berbayar yang akan kembali diterapkan. Adanya pungutan ini dinilai akan membebani para pengelola ritel.
Wakil Ketua Aprindo Tutum Rahanta mengatakan, para pengusaha ritel ingin kantong plastik dijadikan barang dagangan sama seperti produk lainnya. Dengan demikian, penjualan dari kantong plastik tersebut menjadi pendapatan bagi ritel.
"Kami tetap konsepnya ini dijadikan barang dagangan. Ini menjadi barang dagangan biasa. Selama uji coba kemarin itu jadi penjualan," ujar dia saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Selasa (11/10/2016).
Advertisement
Baca Juga
Menurut Tutum, pengusaha ritel akan melakukan penolakan jika diminta pemerintah untuk menjadikan kebijakan ini sebagai dana pungutan.
Pasalnya, dengan adanya kewajiban pungutan dana lingkungan melalui pemakaian kantong plastik di ritel, dikhawatirkan mengganggu bisnis ritel ke depannya.
"Kami akan tolak, karena kami tahu nanti ujungnya bisnis ritel bagaimana kalau hal seperti ini diterapkan. Sehingga kami jangan disuruh pungut uang masyarakat yang kami collect. Ini kalau sudah jadi barang dagang, ya sudah ini clear,"‎ kata dia.
Tutum juga menyatakan jika pemerintah ingin ada dana yang dikumpulkan sebagai dana pungutan lingkungan, maka hal ini harus dilakukan oleh pemerintah melalui instansi terkait.
"Kalau nunjuk-nunjuk orang buat pungut uang ya enak benar, saya juga mau. Ya pemerintah saja pungut duit itu, kami tidak mau," tandas dia. (Dny/Gdn)
Â