Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberi tenggat waktu hingga 1 November 2016 bagi para kepala daerah untuk menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2017.
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan, pada 1 November nanti, para gubernur harus sudah menetapkan ‎upah minimum di daerahnya masing-masing. Penetapan tersebut selanjutnya dilaporkan ke Kemnaker.
"Aturannya 1 November harus sudah ada keputusan dari provinsi, dari gubernur. Gubernur yang akan menetapkan‎," ujar dia di Kantor Kemnaker, Jakarta, Selasa (11/10/2016).
Sementara itu mengenai besaran kenaikan upah minimum pada tahun ini yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan tuntutan kenaikan dari buruh, Hanif mengatakan detailnya berada di Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker.
"Itu tanya ke Bu Haiyani (Direktur Jenderal ‎PHI dan Jamsos)," ujar dia.
Sebelumnya buruh di Ibu Kota yang tergabung dalam ‎ Gerakan Buruh Jakarta (GBJ) meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2017 sebesar Rp 3.831.690. ‎
Permintaan kenaikan tersebut mengacu pada hasil survei yang dilakukan Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia dan FSP Logam Elektronik dan Mesin SPSI DKI Jakarta.
Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta dari Unsur Buruh, Dedy Hartono, mengungkapkan, survei berlangsung pada September 2016 di tujuh pasar tradisional dan dua pasar modern di Jakarta.
Pasar tersebut antara lain Pasar Cempaka Putih, Pasar Gondangdia, Pasar Jatinegara, Pasar Cengkareng, Pasar Santa, Pasar Sunter, dan Pasar Koja serta‎ Hero Kemang dan Carrefour Buaran. (Dny/Ahm)
Â
Baca Juga
Advertisement