Liputan6.com, Jakarta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah mengkaji rencana revisi Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Rencana revisi ini menyusul adanya usulan dari berbagai kalangan untuk memperbaiki isi dari UU ini.
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan, ‎sejumlah kalangan menilai UU ini masih menyisakan problem dalam bidang ketenagakerjaan yang tidak terselesaikan hingga saat ini. Oleh sebab itu, revisi UU tersebut dinilai menjadi jalan keluar dari masalah ketenagakerjaan di Indonesia, termasuk soal pengupahan.
‎"Selama ini memang ada masukan dari berbagai kalangan untuk memperbaiki aturan ketenagakerjaan terutama yang ada di Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. Sebab banyak pokok pikiran dari UU ini yang masih menyisakan problem bagi ketenagakerjaan kita," ujar dia di Kantor Kemnaker, Jakarta, Selasa (11/10/2016).
Advertisement
Sebagai contoh, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) pernah mengajukan permohonan uji materi atas UU Ketenagakerjaan ini. Apindo mengeluhkan ketentuan pembayaran pensiun dan pesangon buruh yang diatur dalam UU tersebut.
"Bolong-bolongnya banyak, jadi istilahnya tambal sulam. UU ketenagakerjaan ini dianggap kurang sip menata dalam kehidupan ketenagakerjaan kita ini. Sehingga harus ada penyesuaian," lanjut dia.
Usulan terkait revisi UU Ketenagakerjaan ini tengah dibahas di tingkat daerah. ‎Rencananya, revisi ini juga akan dibahas dalam Rembuk Ketenagakerjaan Nasional pada November 2016 mendatang.
"Kita masih buat beberapa pertemuan namanya rembuk ketenagakerjaan di daerah. November kita akan buat Rembuk Ketenagakerjaan Nasional untuk memperbincangkan persoalan-persoalan ketenagakerjaan kita secara keseluruhan. Salah satunya soal revisi UU 13 ini," tandas dia.