Liputan6.com, Jakarta - Buruh yang tergabung dalam Gerarakan Buruh Jakarta akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Balai Kota‎ Jakarta pada hari ini. Aksi ini meminta Gubernur DKI Jakarta Basuk Tjahja Purnama (Ahok) menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2017 menggunakan ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia Mirah Sumirat mengatakan, buruh menolak penggunaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dalam penentuan UMP 2017.
"Kami meminta Gubernur DKI Jakarta untuk menetapkan UMP berdasarkan UU 13 2003 yaitu pada pasal 88 dan pasal 89. Dan kami menolak penggunaan PP 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan untuk diterapkan dalam perhitungan UMP 2017," ujar dia saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, seperti ditulis Rabu (12/10/2016).
Advertisement
Baca Juga
Penggunaan PP 78 dalam penghitungan UMP 2017 ini menghilangkan hak berunding buruh. Sebelum terbitnya PP ini, penentuan UMP dilakukan berdasarkan hasil survei oleh Dewan Pengupahan yang terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha dan serikat pekerja.
"Pada PP 78 tidak mengakomodir yang namanya berunding dari tiga unsur, yaitu pengusaha, pemerintah dan serikat pekerja di dalam Dewan Pengupahan," ‎ungkap dia.
‎Selain itu menurut Mirah, penetapan UMP DKI Jakarta sangat penting bagi penentuan UMP secara nasional. Pasalnya UMP DKI dijadikan barometer bagi penetapan upah minimum di provinsi lain. "UMP DKI penting karena sebagai barometer UMP nasional, ini penting bagi seluruh pekerja Indonesia,"
‎Rencana aksi di depan Balai Kota Jakarta ini akan diikuti oleh sekitar 5.000 buruh. Aksi akan dilakukan bertepatan dengan sidang Dewan Pengupahan DKI Jakarta. Sidang tersebut akan menjadi rekomendasi kepada Gubernur DKI Jakarta untuk menetapkan besaran UMP 2017. (Dny/Gdn)
Â