Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memberlakukan pengenaan pajak kepada pengguna yang memakai akun media sosial untuk keperluan endorsement produk dan lapak jual beli barang online.
Para pengguna ini bakal terkena pungutan Pajak Penghasilan (PPh) sesuai tarif yang berlaku.
Pernyataan ini disampaikan Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Ken Dwijugiasteadi saat Skors Raker PMN dan Pembiayaan dengan Komisi XI DPR RI.
Baca Juga
"Kalau ada keuntungan ya kena pajak penghasilan. Tarifnya kena normal sesuai keuntungan. Kalau Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), kan ada tarif 1 persen," ujar Ken di Gedung DPR, Jakarta, Rabu malam (12/10/2016).
Seperti diberitakan sebelumnya, pungutan pajak dikenakan bagi pengguna media sosial yang kerap di-endorse seperti ‘Selebgram’ (Selebriti Instagram, red), serta pengguna yang mengadakan aktivitas jual beli di Facebook hingga Kaskus akan dikenakan pajak.
Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Kemenkeu, Yon Arsal mengatakan, jika pajak tersebut nantinya dapat terlaksana, pemerintah bakal mendapatkan pemasukan dengan jumlah besar hingga US$ 1,2 miliar atau setara dengan Rp 15,6 triliun.
“Lapak jual beli online (marketplace), daily deals, penjualan langsung serta pihak endorser jadi subjek pajak bila mereka memiliki pemasukan yang wajib dilaporkan,” kata Yon sebagaimana dikutip dari laman Bloomberg.
Sampai saat ini, pihak Ditjen Pajak tengah menempuh tahap kajian dan diskusi agar dapat memutuskan bagaimana eksekusi kebijakan ini secara efektif.
“Sekarang masih dalam proses diskusi, agar nantinya bisa memutuskan bagaimana pelaksanaannya dengan cara dan mekanisme yang efektif. Kami juga diskusi soal kemungkinan penerapan tarif pajak yang berbeda bagi masing-masing bisnis di media sosial,” lanjut dia.
Tak bisa dipungkiri, media sosial di Indonesia memang telah berevolusi jadi lapak jual beli online. Sebut saja, Instagram dan Facebook.
Sudah banyak akun-akun toko online yang menjual produk dengan rentang harga beragam. Pilihan produknya pun dijajakan mulai dari yang KW (barang tiruan) hingga yang orisinil, seperti tas bermerek, sepatu, makanan ringan impor, laptop hingga smartphone.
Selama ini, pemerintah memang belum menerapkan pengenaan pajak pada kegiatan-kegiatan tersebut. Alasannya, bisnis online masih terbatas pada segmen bisnis yang memiliki pemasukan minimal Rp 4,8 miliar per tahun.
Dengan begitu, dilanjutkan Yon, pemerintah akan mengatur strategi baru, di mana nantinya mereka akan membandingkan laporan pajak Selebgram dengan kegiatan di akun media sosialnya masing-masing.
Selain itu, Kementerian Keuangan juga akan bekerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk melakukan pelacakan transaksi dan penjualan online. (Fik/Nrm)
Advertisement