Liputan6.com, Jakarta - Pelaksana tugas Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan rencana perpanjangan kelonggaran ekspor mineral olahan (konsetrat) setelah 11 Januari 2017 bukan karena tekanan.
Luhut mengatakan, dirinya tidak mendapat tekanan dari siapapun dalam memberikan kelonggaran ekspor konsentrat. Kelonggaran ekspor konsentrat itu berupa perpanjangan izin ekspor konsentrat setelah batas waktu 11 Januari 2017.
Pemerintah pun merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014 untuk memberikan kelonggaran itu. "Tapi jangan pernah kalian terpikir bahwa saya ditekan oleh siapapun. Ndak akan bisa. Tidak ada yang bisa. Saya pangkat saya sudah tinggi," kata Luhut, di Jakarta, Kamis (13/10/2016).
Advertisement
Baca Juga
Luhut menuturkan, pengusaha harus menempuh syarat untuk menikmati perpanjangan ekspor mineral. Pihaknya sedang mencari syarat untuk pengusaha yang akan melakukan ekspor, salah satu dengan menaikkan bea keluar (BK).
"Bisa saja pilihan kita naikan BK. Tapi kamu harus juga punya target smelter. Bisa. Jadi kita ada beberapa pilihan," tutur Luhut.
‎Luhut mengungkapkan, pengusaha harus membangun smelter setelah mendapat kelonggaran ekspor konsentrat. Kemajuan pembangunannya akan dipantau ketat oleh pemerintah.
"Harus ada pengawasan. Selama ini kita abaikan itu. Ke depannya tidak bisa. Harus ada yang mengawasi. Kalau kau janji setahun perkembangan 30 persen, maka 30 persen kita cek. 30 persen itu itemnya ini. 30 persen kedua, itemnya ini, ini. Dicek satu per satu," jelas Luhut.
‎Luhut melanjutkan, pemerintah akan tegas menindak perusahaan bila perusahaan tambang yang masih belum membangun smelter dengan mencabut izin pertambangan. "Kalau kau tidak penuhin, kita terminate. Kita ambil tindakan tegas," tutur Luhut. (Pew/Ahm)