Liputan6.com, Jakarta - Geliat perkembangan ekonomi nasional mampu memberikan angin segar bagi industri properti di Tanah Air. CEO PT Leads Property Services Indonesia Hendra Hartono memprediksi, sektor properti Indonesia mampu tumbuh 5 hingga 10 persen pada tahun 2017.
"Pertumbuhan 5 sampai 10 persen bisa terjadi tahun depan. Akan sangat baik apabila kita berkaca pada sentimen positif di bidang ekonomi,"  tutur dia dalam acara Property Report Congress di Jakarta, Kamis (13/10/2016).
Hendra menilai, pertumbuhan ini diakibatkan adanya kebijakan pemerintah yang mampu mendorong sektor properti.
Advertisement
Salah satu kebijakan yang memberikan dampak positif adalah program pengampunan pajak atau tax amnesty. Ia menilai bahwa program ini dapat memberikan meningkatkan investasi dan penguatan ekonomi. "Tax amnesty menjadi kunci sukses agar industri properti bisa membaik" tutur dia.Â
Baca Juga
Selain tax amnesty, kebijakan pemerintah lain yang dinilai mampu memberikan dampak positif bagi sektor properti adalah penurunan angka inflasi, perbaikan pasar modal hingga peningkatan peminjaman.
"Percepatan penyelesaian program infrastruktur pemerintah juga jadi kunci indikator tersendiri. Stabilisasi terhadap rupiah juga bisa membuat sentimen positif,"Â ungkap dia.Â
Sebelumnya pada 16 Agustus 2016, Assistant Vice President PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN) Agung Wirajaya ‎mengatakan bahwa industri properti bakal mendapat untung dari penerapan tax amnesty. Lantaran properti menjadi bagian dari pintu masuk atau gateway dari dana repatriasi tax amnesty.
Agung mengatakan, setidaknya industri properti mendapat 10 persen dari aliran dana repatriasi. Memang jumlah tersebut dianggap masih relatif kecil.
"Walaupun melihat sebagai instrumen yang aman. Tapi orang masih melihat dan perlu edukasi properti capital gain tinggi. Kenapa perlu diedukasi, para investor tidak banyak dan itu-itu saja," kata dia di Kantor APLN, Jakarta, Selasa (16/8/2016).
Dia mengapreasi kebijakan pemerintah untuk mendorong sektor properti. Terlebih, lanjut dia, sektor ini memang sedang lesu.
"‎Peraturan tax amnesty keluarnya dikit-dikit. Dulu fokusnya tax amnesty di bidang keuangan mau ditangkap perbankan. Terakhir PMK yang akomodir bisa untuk properti dan emas. Ternyata pemerintah menganggap instrumen untuk pengampunan pajak," jelas dia. (Vna/Gdn)