Liputan6.com, Balikpapan - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyatakan mayoritas bank yang bermasalah saat ini adalah jenis Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Selama ini, LPS sudah melikuidasi sebanyak 71 BPR dan 1 bank umum.
“Selama ini, kami sudah melayani kasus likuidasi 72 kasus perbankan. Mayoritas adalah BPR dan satunya lagi Bank IFI,” kata Plt Direktur Resiko Perekonomian dan Sistem Keuangan LPS, M Doddy Ariefianto, Kamis (13/10/2016).
Advertisement
Baca Juga
Doddy mengatakan pencabutan izin perbankan dilaksanakan Bank Indonesia selaku pemegang otoritas jasa perbankan di Indonesia. LPS diserahi tanggung jawab pengurusan aset dan penyelesaian kewajiban bank yang dilikuidasi.
Doddy menyebutkan, modus kejahatan perbankan bermacam-macam salah satunya pemberian kredit fiktif jasa perbankan. Bank bersangkutan serampangan dalam pemberian kredit yang berujung tingginya non performing loan (NPL).
Selain itu, bank bersangkutan menetapkan bunga simpanan tinggi sudah ditetapkan jaminan LPS. Seperti saat ini, LPS menetapkan bunga simpanan maksimal sebesar 6,25 persen.
“Kalau bunga simpanan di atas LPS rate memang tidak bisa dilarang juga. Tapi kalau ada apa apa, LPS tidak menjamin simpanan nasabah. Seperti juga bila simpanan di atas Rp 2 miliar dalam satu rekening tidak dapat jaminan LPS,” tegasnya. (Abelda Gunawan/Gdn)