Liputan6.com, Jakarta Indonesia harus belajar dari Inggris jika ingin berhasil mengejar pajak perusahaan internet raksasa Amerika Serikat (AS) Google.Â
Sebab, Pengamat Perpajakan sekaligus Direktur Eksekutif Center for Indonesia Tax Analysis (TAX) Yustinus Prastowo menilai, perusahaan ini akan memakai beberapa cara untuk mengelak dari pembayaran pajak.
"Google pasti akan mengelak bukan subjek pajak di Indonesia karena tidak punya kantor perwakilan dan agen di sini, saya (Google) asing. Itu kesulitan buat kita," ujar dia saat Media Gathering Ditjen Pajak di Hotel Atria, Malang, Jumat (14/10/2016).
Advertisement
Baca Juga
Saran Yustinus, pemerintah perlu mengikuti cara Inggris yang berhasil memajaki Google dan sosial media lain, seperti Facebook, Twitter. Inggris disebut satu-satunya negara yang sukses di dunia memajaki Google.
"Inggris punya data akurat, Google terima uang (penghasilan) dari Inggris berapa, sehingga dia punya hak untuk memajaki. Inggris bikin nomenklatur pajak yang baru, jadi pas memajaki bukan pajak yang ini, tapi pajak yang beda," dia menjelaskan.
Apabila sudah memiliki data akurat mengenai keuntungan Google di Indonesia, Yustinus bilang, pemerintah mempunyai hak meminta setoran pajak dari Google sesuai tarif yang berlaku.
"Tapi kita data tidak punya, caranya memajaki belum ditentukan. Pakai cara normal tidak bisa karena keterbatasan Undang-undang. Kalau dipaksakan di BUT (badan usaha tetap) sekarang, kita bakal kalah sengketa pajak," tegas dia.
Dengan kesulitan tersebut, ia mengimbau agar pemerintah Indonesia melakukan tindakan tegas dengan memblokir Google, Facebook, Twitter, Yahoo.
"Pemerintah kalau mau tegas ya blokir saja Google, Youtube, Facebook, Twitter, kecuali dia daftar di sini, bayar pajak. Tapi siap tidak kita tidak ada mereka, pakai email saja masih Google Mail," kata Yustinus. (Fik/Nrm)