Sukses

Berapa Harta Kekayaan Orang RI di Luar Negeri? Ini Datanya

Berapa jumlah harta orang Indonesia di luar negeri?

Liputan6.com, Jakarta Program pengampunan pajak (tax amnesty) lahir bukan tanpa alasan. Pemerintah maupun lembaga internasional menunjukkan data betapa banyaknya harta atau aset kekayaan Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri.

Kasubdit Dampak Kebijakan Direktorat Potensi Kepatuhan dan Penerimaan DJP, Romadhaniah saat Media Gathering DJP mengungkapkan beberapa data yang melatarbelakangi program pengampunan pajak dengan sasaran utama pengalihan harta dari luar negeri ke dalam negeri.

"Tax amnesty identik dengan repatriasi aset, tujuannya memperbaiki struktur ekonomi nasional, mencari sumber pertumbuhan yang berkelanjutan dan inklusif, perluasan data basis pajak, serta meningkatkan penerimaan pajak," ujarnya di Hotel Atria, Malang, Jumat (14/10/2016).

Adapun beberapa data jumlah harta kekayaan WNI yang disimpan di luar negeri, antara lain:

- McKinsey mengestimasi sekitar US$ 250 miliar atau sekitar Rp 3.250 triliun aset WNI di luar negeri

- Data Credit Suisse Global Wealth Report dan Allianz Global Wealth Report (diolah) menunjukkan aset WNI di luar negeri sekitar Rp 11.125 triliun

- Bank Indonesia memperkirakan jumlah harta kekayaan WNI di luar negeri sebesar Rp 3.147 triliun (sumber: Kar and Spanjers (2015), Tax Justice Network (2010) dan Global Financial Integrity (2015).

- Berdasarkan data primer, Kementerian Keuangan memprediksi total aset WNI di luar negeri minimal sebesar Rp 11.000 triliun.

"Inilah yang mendasari target tax amnesty dari pemerintah sebesar Rp 165 triliun," ujar Romadhaniah.

Menurutnya, banyaknya harta kekayaan WNI yang ditimbun di luar negeri masuk akal mengingat penerapan Undang-undang Nomor 24 Tahun 1999 mengenai Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar. Dalam hal ini pemerintah menganut sistem Devisa bebas.

"Jadi memungkinkan penduduk Indonesia bebas memiliki dan menggunakan devisa, antara lain untuk perdagangan internasional, transaksi di pasar uang, dan pasar modal (termasuk pembelian aset di luar negeri)," Romadhaniah menerangkan.

Sementara itu, Pengamat Perpajakan sekaligus Direktur Eksekutif CITA, Yustinus Prastowo mengatakan, dengan tax amnesty, banyak orang-orang kaya lama yang baru teridentifikasi di luar kantor Wajib Pajak (WP) Besar (Large Taxpayers Office/LTO).

"Di luar LTO, kontribusi uang tebusan mencapai Rp 80 triliun, sedangkan repatriasi di LTO baru Rp 30 triliun. Artinya ada potensi pajak di luar LTO, orang-orang kaya lama yang baru ketahuan dari tax amnesty yang selama ini belum terawasi," tegasnya.

Yustinus menyebut, dari total WP yang ikut tax amnesty di periode I, hanya 32 WP yang menyetor uang tebusan Rp 15 triliun atau 15 persen dari total uang tebusan. Sebanyak 103 WP membayar uang tebusan di atas Rp 50 miliar atau 20 persen dan di atas Rp 1 miliar sebanyak 9.276 WP.

"Dana pihak ketiga di LPS, WNI yang punya simpanan di atas Rp 5 miliar hanya 0,13 persen atau 77 ribu dari total pemilik rekening. Simpanan sampai Rp 100 juta 180 juta rekening. Itu mengkonfirmasi betapa ketimpangan cukup lebar," terangnya.

Menurut Yustinus, dari nilai pernyataan harta sebesar Rp 3.600 triliun dari tax amnesty baru berdasarkan nilai wajar, bukan nilai pasar. Jika menghitung dari nilai pasar, maka nilai harta yang dideklarasikan bisa mencapai dua kali lipat. Termasuk uang tebusan.

"Jadi sebenarnya setelah tax amnesty diharapkan pengawasan lebih baik untuk tidak menempatkan harta di luar negeri. Harus ada sinyal (revisi) UU Lalu Lintas Devisa lewat koordinasi antara pemerintah dan Bank Indonesia, dan ada kepastian bagi WNI yang mau bawa kembali uangnya ke sini," pungkasnya.

Video Terkini