Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan hingga kini nilai uang tebusan yang berasal dari pajak besar dan wajib pajak khusus yang ikut dalam program pengampunan pajak (tax amnesty) sebesar Rp 16,25 triliun.
Menteri Keuangan Sri Mulya‎ni Indrawati mengatakan, jumlah wajib pajak besar dan wajib pajak khusus tersebut sebanyak 2.272 wajib pajak. Angka ini hanya sekitar 87 persen dari total wajib pajak besar dan khusus yang melapor SPT sebanyak 26.098 wajib pajak.
‎"Kami lihat banyak potensinya animonya yang ikut dan kami ingin itu jadi contoh bagi yang belum dan saya yakin itu jadi contoh luar biasa berarti bagi masyarakat," ujar dia di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Jumat (14/10/2016).
Baca Juga
Sri Mulyani menuturkan, tidak semua jumlah wajib pajak tersebut umumkan kepada publik saat ikut tax amnesty. Hal ini berkaitan dengan jaminan kerahasiaan para peserta tax amnesty tersebut.
"Kami tidak deklare kecuali yang bersangkutan minta terlihat untuk wartawan. Sesuai UU kami tidak disclouser data itu.‎ Untuk prominent highwealth yang kami anggap jumlah deklarasinya sedikit ya kami hubungi saja wajib pajaknya. Yang jelas kami outputnya datanya dan SPH-nya bisa tiga kali, jadi mereka bisa perbaiki," kata dia.
Untuk menarik lebih banyak wajib pajak besar dan khusus ini agar ikut tax amnsety, lanjut Sri Mulyani, pihaknya tersebut melakukan identifikasi dari berbagai sumber. Dengan demikian, diharapkan pada periode II ini wajib pajak tersebut bisa ikut dalam tax amnesty.
‎"Kami akan terus identifikasi berdasar berbagai sumber. Mereka kaya menurut majalah Forbes dan lain-lain. Kami juga akan terus meminta bahwa mereka-mereka yang selama ini entah muncul di publik mengaku atau terlihat kaya. Saya senang banyak orang Indonesia yang kaya, tapi saya lebih senang kalau yang kaya ini bayar pajak," ujar dia. (Dny/Ahm)
Advertisement