Sukses

Sanksi Tak Ikut Tax Amnesty Jadi Hal Mengerikan Buat UMKM

UU menyatakan sanksi 200 persen dari Pajak Penghasilan (PPh) terutang bagi Wajib Pajak (WP) yang tidak ikut tax amnesty

Liputan6.com, Jakarta Undang-undang Pengampunan Pajak (UU Tax Amnesty) Nomor 11 Tahun 2016 mencantumkan pengenaan sanksi 200 persen dari Pajak Penghasilan (PPh) terutang bagi Wajib Pajak (WP) yang tidak ikut tax amnesty. Sanksi tersebut menjadi hal mengerikan bagi WP, terutama Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan, Arif Yanuar mengakui bahwa sanksi 200 persen di Pasal 18 ayat (3) terkesan menakut-nakuti WP. Sanksi tersebut diberikan bagi WP bukan peserta tax amnesty dan jika suatu saat petugas pajak menemukan adanya harta tambahan yang belum dilaporkan.

"Memang ada ancaman di Pasal 18 yang sepertinya menyeramkan. Karena memang tujuannya supaya WP melaporkan semua hartanya dengan mencantumkan nilai wajar dan memanfaatkan tax amnesty," ujarnya di Malang, seperti ditulis Sabtu (15/10/2016).

‎Sementara Kepala Kanwil WP Besar Mekar Satria Utama mengungkapkan, WP besar merasa terganggu dengan ancaman sanksi 200 persen sehingga terkesan memaksa. Namun Ditjen Pajak terus melakukan sosialisasi bahwa jika tidak ingin dikenakan sanksi tersebut, manfaatkan tax amnesty dengan melaporkan seluruh hartanya.

"Tapi di samping konsekuensi itu, ada manfaat yang bisa diterima kalau ikut tax amnesty. Sehingga WP besar ikut tax amnesty dan tidak jadi halangan," terangnya.

Ketua Tim Ahli Wakil Presiden (Wapres), Sofjan Wanandi sebelumnya ‎menegaskan tidak ada paksaan dari pemerintah bagi Warga Negara Indonesia (WNI) untuk ikut program pengampunan pajak (tax amnesty).

Namun tentu ada sanksi yang harus dibayar jika terbukti sengaja mangkir dari kewajiban menyetor pajak.

Sofjan mengaku, pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) akan membantu petugas Ditjen Pajak untuk jemput bola ke pengusaha besar untuk menanyakan keikutsertaannya dalam program pengampunan pajak.

"Tapi ini bukan pemaksaan, tidak ada yang memaksa. Kalau tidak mau ya tidak apa, tapi awas saja jika di 2018 (keterbukaan informasi pajak) ketahuan belum laporkan harta dan bayar pajak, jadi miskin kena penalti 200 persen," tegas Sofjan.

Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak disebutkan, jika Ditjen Pajak menemukan data harta Wajib Pajak (WP) yang diperoleh sejak 1 Januari 1985 sampai 31 Desember 2015 dan belum dilaporkan dalam SPT PPh, maka dianggap sebagai tambahan penghasilan WP pada saat ditemukannya harta itu paling lama tiga tahun sejak UU berlaku

Atas tambahan penghasilan tersebut, WP dikenakan PPh tarif normal, plus sanksi administrasi perpajakan 200 persen dari PPh yang tidak atau kurang dibayar.

"Itu artinya, 90 persen dari kekayaan WP diambil pemerintah, 200 persen penaltinya. Yang tadinya punya rumah mewah bisa tinggal di gubuk, punya mobil jadi sepeda motor," kata Sofjan.

Mantan Ketua Umum APINDO ini pun menegaskan tidak ada keresahan di masyarakat. Program pengampunan pajak tak menyasar masyarakat miskin. Sebab sudah dikeluarkan Perdirjen Nomor 11 Tahun 2016, di Bab I Pasal I diatur WP yang bisa tidak mengikuti tax amnesty.

Ayat (2), disebutkan orang pribadi seperti petani, nelayan, pensiunan, tenaga kerja Indonesia atau subjek pajak warisan yang belum terbagi yang jumlah penghasilannya di tahun pajak terakhir di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dapat tidak menggunakan haknya mengikuti tax amnesty.

"Jadi tidak ada tuh keresahan masyarakat. Yang tidak mau bayar saja yang resah. Masyarakat malah berterima kasih, kadang orang yang tidak mau bayar pajak itu yang tidak mau manfaatin tax amnesty. Milih lebih baik tidak laporin Surat Pemberitahuan (SPT) PPh," jelas dia.