Liputan6.com, Jakarta - Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No 799/KPTS/M/2016 penyesuaian tarif tol pada ruas Jakarta-Cikampek‎ telah ditandatangani pada 14 Oktober 2016. Maka dari itu, mulai 22 Oktober 2016 pukul 00.00 WIB tarif tol akan disesuaikan.
Anggota BPJT Unsur Profesi Kementerian PUPR, Koentjahjo Pambudi menjelaskan, penyesuaian tarif tol ini telah diatur dalam pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang jalan dan pasal 68 ayat (1)‎ Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang jalan tol bahwa evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali oleh BPJT berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pergerakan inflasi.
Baca Juga
Sementara berdasarkan inflasi yang diterbitkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) pada surat Nomor B.180/BPS‎/6230/SHK/09/2016 tanggal 2 September 2016 maka besaran inflasi wilayah Bekasi adalah 8,13 persen.
"Penyesuaian tarif karena 2 tahun sekali, ada penyesuaian tarif di tahun genap, dan ganjil. Tahun genap ini ruas Jakarta-Cikampek salah satunya yang naik di tahun genap," kata‎ Koentjahjo‎ di Kementerian PUPR, Senin (17/10/2016).
Dengan adanya kenaikan tarif tol ini, BPJT meminta kepada operator tol Jakarta-Cikampek yaitu PT Jasa Marga (Persero) Tbk untuk meningkatkan pelayanan.
Adapun sebagai indikator peningkatan pelayanan yaitu kondisi jalan tol, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas, keselamatan, unit pertolongan/penyelamatan dan bantuan pelayanan serta kebersihan lingkungan dan kelayakan tempat istirahat.
Untuk itu, setelah kenaikan tarif tersebut PT Jasa Marga sendiri akan‎ melakukan penambahan lajur kantong antrean (storage) pada Gerbang Tol (GT)Karawang Barat 1 sepanjang 200 meter, penambahan lajur, perbaikan rigid pavement pada GT Bekasi Barat 2, perbaikan rigrid pavement dan grouting pada GT Cikampek, GT Kalihurip 1, SS Dawuan, SS Karawang Barat, GT Karawang Barat 1 dan GT Karawang Timur 1.
Di sisi lain pelayanan transaksi berupa penambahan dan pemasangan Gardu Tol Otomatis (GTO) menjad 72 GT. Saat ini untuk transaksi sistem tertutup di Ruas Tol Jakarta Cikampek dapat menggunakan Kartu e-Toll yang dikeluarkan oleh Bank Mandiri, BNI, BRI dan BCA.‎
Advertisement