Liputan6.com, Jakarta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT) telah memutuskan kenaikan tarif tol Jakarta-Cikampek mulai 22 Oktober 2016 pukul 00.00 WIB.
Penyesuaian tarif tol ini telah diatur dalam pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang jalan dan pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang jalan tol bahwa evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 tahun sekali oleh BPJT berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pergerakan inflasi.
Advertisement
Baca Juga
Sementara berdasarkan inflasi yang diterbitkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) pada surat Nomor B.180/BPS/6230/SHK/09/2016 tanggal 2 September 2016 maka besaran inflasi wilayah Bekasi adalah 8,13 persen.
"Kenaikan tarif tol Jakarta-Cikampek ini agak terlambat, harusnya 8 Oktober, karena kami lakukan inspeksi terlebih dahulu, ternyata ada pelayanan yang harus ditingkatkan terlebih dahulu," kata Anggota BPJT Unsur Profesi Kementerian PUPR, Koentjahjo Pambudi di Kementerian PUPR, Senin (17/10/2016).
Adapun rincian kenaikan tarif tol Jakarta-Cikampek tersebut sebagai berikut:
-Golongan 1 naik dari sebelumnya Rp 13.500 menjadi Rp 15.000 atau kenaikan 11,1 persen.
- Golongan II naik dari sebelumnya Rp 21.500 menjadi Rp 23.500 atau kenaikan 9,3 persen.
- Golongan III naik dari sebelumnya Rp 27.000 menjadi Rp 30 ribu atau kenaikan 11,1 persen.
- Golongan IV naik dari sebelumnya Rp 34.000 menjadi Rp 37.000 atau naik 8,82 persen.
- Golongan V naik dari sebelumnya Rp 41.000 menjadi Rp 44.000 atau naik 7,32 persen. (Yas/gdn)