Liputan6.com, Jakarta - ‎Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengatakan akan membenahi aturan biaya operasi yang dapat dikembalikan (cost recovery) dalam kegiatan eksplorasi minyak dan gas (migas).
Menurut Jonan, aturan cost recovery tersebut harus berkeadilan, baik bagi pemerintah maupun kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) yang melakukan eksplorasi. ‎Tujuannya, untuk meningkatkan kegiatan eksplorasi di Indonesia.
‎"Di migas itu diskusi yang paling besar itu teknologi dan kedua mengenai cost recovery. Pak Menko (Luhut Binsar Panjaitan) mengarahkan bahwa cost recovery harus berkeadilan," ujar dia di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (17/10/2016).
Advertisement
Baca Juga
Sementara itu, Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengatakan, ‎pihaknya tengah mengkaji aturan cost recovery ini. Nantinya, akan dilihat aturan mana yang perlu dilakukan perbaikan.
"Cost Recovery yang udah ditandatangani lewat kontrak-kontrak yang sudah dimiliki KKKS itu akan kami diskusi dengan Pak Menteri ada ruang di situ yang bisa kita gunakan untuk pengurangan. Nah, ruang ini yang sedang dan akan oleh tim akan dilihat lagi porsi-porsi mana yang dapat dilakukan penurunan," jelas dia.
Menurut Arcandra, aturan cost recovery yang baru nantinya akan diterapkan pada blok yang belum ditandatangani kontraknya seperti Masela dan East Natuna. ‎Namun dia belum mengetahui berapa besaran penurunan cost recovery untuk tiap kontrak kerja sama.
‎"Yang belum ditandantangani seperti Blok Masela, East Natuna di sini ada ruang lebih besar lagi untuk memperbaiki cost recovery.‎ Seberapa besar penurunannya ini bukan pekerjaan satu atau dua hari karena butuh dana dan analisa. Untuk itu teman-teman sabar Insya Allah teman-teman dimana nanti bisa kita kurangi," tandas dia. (Dny/Gdn)