Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah terus mensosialisasikan program pengampunan pajak atau tax amnesty. Dana hasil tax amnesty secara perlahan masih masuk.
Berdasarkan data dashboard Direktorat Jenderan (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan, Rabu (19/10/2016),pukul 10.12 WIB, nilai pernyataan harta berdasarkan Surat Pernyataan Harta (SPH) mencapai Rp 3.851 triliun.
Komposisi nilai pernyataan berdasarkan SPH itu antara lain deklarasi dalam negeri sebesar Rp 2.726 triliun, deklarasi luar negeri Rp 982 triliun, dan  repatriasi Rp 143 triliun.
Sedangkan uang tebusan berdasarkan SPH yang disampaikan mencapai Rp 93,8 triliun. Komposisinya, wajib pajak orang pribadi non-UMKM sebesar Rp 80,1 triliun, badan non-UMKM sebesar Rp 10,3 triliun, OP UMKM sebesar Rp 3,12 triliun, dan badan UMKM sebesar Rp 202 miliar.
Baca Juga
Sementara itu, komposisi realisasi berdasarkan Surat Setoran Pajak (SSP) masih Rp 97,6 triliun. Komposisinya antara lain pembayaran tebusan Rp 94,1 triliun, pembayaran tunggakan Rp 3,06 triliun, dan pembayaran bukti permulaan Rp 387 miliar.
Sebelumnya Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati siap menerima laporan dari seluruh warga negara Indonesia (WNI) yang merasa kesulitan untuk deklarasi maupun repatriasi dana ‎dalam rangka program pengampunan pajak (tax amnesty). Hal ini terkait informasi ada WNI yang mau membawa pulang uangnya Rp 150 triliun dari Swiss lewat program ini.
"Kalau ada wajib pajak (WP) yang merasa punya dana, mau deklarasi dan repatriasi, silakan hubungi saya, apalagi sampai Rp 150 triliun," tegas Sri Mulyani saat ditemui di gedung DPR, Jakarta, pada Selasa, 18 Oktober 2016.
Ia mengatakan akan terbuka dengan segala bentuk laporan mengenai kesulitan ikut serta dalam program tax amnesty dan akan segera menindaklanjuti laporan tersebut.
"Sampaikan pada saya, siapa namanya, alamatnya di mana, akun bank-nya apa, masalahnya apa, dan saya akan lihat kesulitan itu," ucap Sri Mulyani. (Ahm/Ndw)
Advertisement