Sukses

28 Gudang Pusat Logistik Berikat Tampung Barang Ekspor dan Impor

Komoditas yang ditimbun dalam pusat logistik berikat antara lain tekstil, bahan kimian, otomotif, dan bahan baku makanan minuman.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) mencatat sudah ada 28 Pusat Logistik Berikat ‎(PLB) yang tersebar di beberapa wilayah di Indonesia. Puluhan gudang multifungsi ini untuk menampung dan menimbun barang-barang ekspor dan impor.

Direktur Bea dan Cukai Kemenkeu, Heru Pambudi mengatakan, pemerintah telah meresmikan 11 PLB di Jakarta, Banteng, Jawa Barat (Jabar), Bali, dan Balikpapan.

Komoditas yang dapat ditimbun di PLB tersebut, meliputi komoditas tekstil, produk tekstil, pendukung industri migas dan pertambangan, bahan kimia, otomotif, bahan baku makanan minuman, serta bahan baku industri kecil dan menengah.

"Pada tahap kedua, PLB akan menjangkau titik yang lebih luas lagi, seperti di Aceh, Bangka, Jawa Timur, Jabar, kemudian berlanjut ke Jawa Tengah, Medan, Jambi, Sulawesi, dan bergerak ke Sorong," ujar dia di acara JILSE 2016 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Rabu (19/10/2016).



Dalam acara JIlSE 2016, kata Heru, akan diberikan sertifikat kepada 17 PLB baru. PLB ini akan menambah jumlah 11 PLB yang sudah beroperasi. Sehingga total sudah ada 28 PLB sejak Maret 2016 hingga sekarang.

"Ini satu kemajuan luar biasa karena PLB juga telah memperluas komoditas yang bisa ditimbun, seperti komoditas industri penerbangan, gas. Pada saat barang ekspor masuk ke PLB, administrasi kepabeanan akan mencatat barang itu telah diekspor, sehingga terobosan ini bikin ekspor lebih cepat, kompetitif, dan bersaing dengan barang dari luar negeri lain," tutur dia.

DJBC, tambah Heru, telah membuka kelas konsultasi ‎untuk mengembangkan bisnis di bidang logistik. "Sekarang sudah ada 124 perusahaan yang aktif ikut asistensi di kantor pusat DJBC," kata Heru.

PLB adalah gudang logistik multifungsi untuk menimbun barang impor atau lokal ‎dengan kemudahan fasilitas perpajakan berupa penundaan pembayaran bea masuk dan tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) serta menawarkan fleksibilitas operasional lainnya. (Fik/Ahm)