Liputan6.com, Jakarta - Dewan Pengupahan DKI Jakarta masih membahas penentuan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2017. Anggota Dewan Pengupahan dari unsur pengusaha mengajukan angka UMP 2017 sebesar Rp 3,3 juta, sementara dari unsur buruh tetap kukuh dengan besaran Rp 3,8 juta.
Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta dari unsur pengusaha, Sarman Simanjorang, mengatakan UMP sebesar Rp 3,3 juta telah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya Pasal 97 yang menyebutkan ketentuan mengenai penghasilan yang layak, kebijakan pengupahan, kebutuhan hidup layak dan perlindungan pengupahan diatur dengan peraturan pemerintah (PP).
"Dan pemerintah telah mengeluarkan PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Di mana dalam Pasal 44 dengan tegas telah menetapkan rumusan penetapan UMP, yaitu UMP tahun berjalan dikalikan pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional," ujar dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (21/10/2016).
Baca Juga
Selain itu, ucap Sarman, hal ini diperkuat dengan surat edaran Menaker RI No 175/MEN/PHIJSK-UPAH/X/2016 tanggal 17 Oktober 2016 yang ditujukan kepada gubernur di seluruh Indonesia tentang penyampaian data inflasi tingkat nasional dan pertumbuhan produk domestik bruto tahun 2016.
"Dalam SE tersebut disebutkan pertumbuhan ekonomi nasional sesuai data BPS 5.18 dan inflasi 3.07, maka UMP 2017 adalah Rp 3.100.000 + Rp 225.750 (Rp 3.100.000 x 8.25 persen) = Rp 3.355.750," kata dia.
Sarman mengatakan, dalam PP tersebut sudah terkunci ruang negosiasi penetapan UMP karena rumusannya sudah jelas dan baku. Sedangkan unsur buruh masih tetap mengadakan penghitungan dengan format lama mengajukan angka Rp 3,8 juta
"Ini hasil survei yang dilakukan buruh bulan September 2016 di tujuh pasar dan menetapkan angka KHL sebesar Rp 3.491.607. Kemudian ditambah dengan pertumbuhan ekonomi dan inflasi DKI Jakarta Serikat buruh mengajukan kenaikan UMP 2017 sebesar Rp 3.831.690 atau naik sekitar 23 persen," ujar dia. (Dny/Ahm)
Advertisement