Sukses

5 Pelabuhan Besar Ini Alami Penurunan Waktu Bongkar Muat

Presiden Joko Widodo ingin dwelling time dapat mencapai 2,5 hari.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan saat ini ada lima pelabuhan besar yang telah menurun waktu bongkat muat barang (dwelling time). Penurunan dwelling time ini sesuai dengan instruksi ‎Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Staf Ahli Bidang Organisasi, Birokrasi, dan Teknologi Informasi Kemenkeu Susiwijono mengatakan, dari data Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC), memang penurunan dwelling time ini‎ belum mencapai apa yang diinginkan oleh Presiden Jokowi yaitu sekitar 2,5 hari. Namun tren dwelling time di pelabuhan-pelabuhan ini terus menurun.

"Seperti di Pelabuhan Belawan, dwelling time 3,9 hari per Oktober 2016. Tren relatif terjadi penurunan dan perfomance-nya bagus. Namun memang data sangat dinamis kita upayakan tren terus di tekan," ujar dia di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Jumat (21/10/2016).

Untuk Pelabuhan Tanjung Perak, lanjut Susiwijono, saat ini dwelling time-nya selama 3,4  hari. Lamanya waktu bongkar muat ini sudah menurun signifikan jika dibandingkan pada Oktober 2015.

Hal yang sama juga terjadi di Pelabuhan Tanjung Mas. Saat ini, waktu bongkar muat di pelabuhan tersebut selama 5,19 hari. Menurut Susiwijono, pos preclearance untuk pelabuhan masih harus menjadi perhatian. Pos ini memakan waktu cukup lama, bahkan menjadi pos ini menjadi titik terlama.

"Kalau dari beberapa catatan pelabuhan, memang costum clearance sudah lebih baik dibandingkan dua pos lainnya. Apalagi dengan preclearance, di semua pelabuhan pos ini masih menjadi masalah," kata dia.

Pelabuhan berikutnya yang telah mengalami penurunan dwelling time yaitu Pelabuhan Makassar. Di pelabuhan tersebut, tercatat dwelling time saat ini selama 3,49 hari. Permasalahannya sama dengan pelabuhan-pelabuhan lain yaitu preclerance yang masih memakan waktu.

"Untuk di Tanjung Priok sudah lebih baik dari pelabuhan lainnya. ‎Tanjung Priok itu sudah 2,07 hari. Tapi kembali, komposisi paling lama ada preclearance," ujar dia. (Dny/Ahm)