Liputan6.com, Jakarta Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) menggandeng Pusat Pengawasan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam rangka pengawasan terhadap koperasi di berbagai daerah. Melalui kerja sama ini diharapkan koperasi di Indonesia akan lebih berkualitas.
Deputi Pengawasan Kemenkop dan UKM Suparno mengatakan, draft kerja sama dengan PPATK kini tengah disusun secara rinci. Jika sudah selesai, draft tersebut akan dijadikan pedoman kebijakan pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM.
"Hal ini mengacu pada aturan aturan dalam koperasi yang mengedepankan nilai-nilai transparansi dan demokrasi," ujar dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (22/10/2016).
Dalam pengawasan koperasi, lanjut Suparno, tidak bisa sekadar dipahami secara linier saja tapi secara menyeluruh. Pengawasan harus mengoptimalkan peran dari dewan pengawas koperasi.
Baca Juga
Advertisement
Maka menuju pengawasan koperasi yang baik standarisasi dan sertifikasi bagi pengawas koperasi perlu dilakukan hal ini sesuai kebijakan pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM.
Selain mengoptimalkan peran dewan pengawas koperasi, pemerintah juga mengoptimalkan peran dari satuan tugas (satgas) pengawasan yang selama ini dibentuk di berbagai daerah. Rencananya jumlah satgas tersebut terus ditambah secara bertahap.
Selain dengan PPATK, Kemenkop UKM juga menjalin kerja sama dengan OJK terkait dengan pengawasan koperasi-koperasi primer yang ada di daerah.
Dengan ada pengawasan tersebut rasa kepercayaan masyarakat terhadap koperasi akan semakin tinggi dan hal ini sesuai dengan tujuan reformasi koperasi yang dijalankan oleh pemerintah.
"Tentunya selain OJK dan PPATK, kami juga menjalin kerja sama dengan kepolisian, kehakiman dan kejaksaan," ujar dia.