Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mengurangi lapisan (layer) tarif cukai. Saat ini tarif cukai memiliki 12 layer, dan rencananya dikurangi menjadi delapan atau sembilan layer pada 2018.
‎Pengamat Perpajakan Yustinus Prastowo mengatakan, pengurangan layer tersebut akan membuat skema tarif cukai menjadi lebih sederhana. Dengan demikian, DJBC akan lebih murah dalam melakukan pengawasan terhadap produk-produk yang dikenakan cukai,
‎"Kalau ada simplifikasi sebenarnya lebih mudah di pengawasan. D‎ampaknya akan positif karena kebocoran akan berkurang dan pengawasan akan lebih mudah," ujar dia saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Senin (24/10/2016).
Dengan semakin mudahnya DJCB melakukan pengawasan, lanjut dia, maka kepatuhan akan kewajiban membayar cukai pada produk-produk tertentu akan semakin meningkat. Hasilnya, penerimaan cukai juga diperkirakan naik.
Baca Juga
‎
"Kepatuhan akan didorong pastinya, karena dengan mudahnya pengawasan kepatuhan pasti akan semakin terdorong. Sisi penerimaan, kalau pengawasannya bagus, ilegalnya turun, harusnya bisa meningkat penerimaannya, karena efektivitas DJBC meningkat,"‎‎ kata Yustinus.
Hal senada juga diungkapkan oleh A‎nggota Komisi XI DPR RI Hendrawan Supratikno. Dia mengatakan, dengan pengurangan layer ini akan meningkatkan kepatuhan produsen yang produknya dikenakan cukai. Sebab, menurut dia, kurangnya kepatuhan terhadap cukai lantaran banyaknya layer sehingga dianggap lebih rumit.
"Memang lapisan cukai harus dibuat lebih sederhana. Saya yakin dengan layer yang lebih sederhana tingkat kepatuhannya juga akan semakin tinggi, karena orang tidak ingin berurusan dengan sesuatu yang rumit," ungkap dia.
Hendrawan menilai perampingan layer tarif cukai yang dilakukan bertahap hingga menyisakan 8 lapisan atau 9 lapisan pada 2018 sudah cukup ideal. Namun penyederhanaan lain masih tetap memungkinkan untuk dilakukan.
"Untuk saat ini pengurangan menjadi 8 layer itu sudah cukup ideal, karena tidak mungkin juga langsung turun menjadi 6 layer secara cepat," kata dia.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Heru Pambudi menyatakan, pengurangan layer tarif cukai akan dilakukan secara bertahap. Sepanjang 2017 pemerintah akan mengecilkan gap antar layer untuk tarif cukai rokok, sebelum memangkas sejumlah layer pada 2018.
Menurut Heru, langkah ini diambil untuk memberikan kesempatan produsen untuk menyesuaikan tarif cukai dengan tipe rokok, klasifikasi usaha berdasarkan jumlah produksi, dan harga jual eceran (HJE) minimum.
"Layer kita sudah rencanakan ke depan akan makin kecil, saat ini ada 12 layer. Nanti 2017 kita mengecilkan gap antar layer, tapi tetap sama 12. Mulai 2018 kita akan kurangi layer mungkin jadi 9 atau 8. Jadi pemerintah dengan kebijakan ini berharap, satu, jangan sampai layer ini dimanfaatkan men-switch pita cukai dari harga murah ditempelkan ke harga rokok yang lebih mahal," tutur Heru.
Advertisement