Sukses

BI Dorong Pendanaan dari Surat Berharga Komersial

Bank Indonesia telah berkomunikasi dengan pakar hukum ekonomi, pelaku usaha hingga perbankan.

Liputan6.com, Jakarta - Bank Indonesia (BI) akan membuat peraturan mengenai penerbitan Surat Berharga Komersial (SBK). SBK ini kembali digalakkan Bank Indonesia karena selama ini tidak banyak dimanfaatkan oleh para investor.

Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Mirza Adityaswara menjelaskan, sebelum menerbitkan peraturan itu, Bank Indonesia telah berkomunikasi dengan pakar hukum ekonomi, pelaku usaha hingga perbankan.

"Hasil diskusi ini, masukan dari pakar, pelaku, sekuritas, perbankan, reksadana, itu nanti akan kami jadikan landasan terbitkan Peraturan Bank Indonesia komersial rating, surat berharga komersial," kata Mirza di Gedung Bank Indonesia, Senin (24/10/2016).

Menurut Mirza SBK ini menjadi salah satu instrumen pendanaan di banyak negara di dunia. Di beberapa negara SBK ini lebih banyak dimanfaatkan oleh perusahaan non perbankan.

Banyaknya perusahaan non perbankan tersebut, dikatakan Mirza menjadi paling banyak yang menggunakan karena SBK ini memiliki tenor jangka pendek, dimana rata-rata 9 bulan.

Mirza mengatakan, jika aturan mengenai SBK ini nanti diterbitkan oleh Bank Indonesia, direncanakan tenor yang akan dipakai sedikit lebih panjang dibandingkan tenor di beberapa negara. "Kita akan pakai tenor 360 hari, atau satu tahun,"‎ tegas dia.

Sebenanrya, Indonesia pernah ada aturan mengenai SBK ini pada tahun 1995. Namun setelah krisis ekonomi pada 1998, instrumen ini sudah jarang lagi diminati oleh perusahaan.

Mirza sendiri mengungkapkan dirinya belum bisa memastika‎n kapan aturan SBK ini diterbitkan. "Ini akan secepatnya," tutup dia. (Yas/Gdn)