Sukses

Sri Mulyani Ajak Dokter dan Pemilik Rumah Sakit Ikut Tax Amnesty

Menkeu Sri Mulyani mengajak seluruh dokter dan pemilik rumah sakit untuk segera ikut program tax amnesty.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati mengajak seluruh dokter dan pemilik rumah sakit untuk segera memanfaatkan program pengampunan pajak (tax amnesty).

Imbauan tersebut disampaikan mengingat partisipasi profesi dokter maupun pengusaha yang menjalani bisnis di bidang kesehatan ini masih rendah untuk ikut serta dalam tax amnesty.

‎"Tujuan pemerintah dalam program ini adalah memberikan kesempatan kepada seluruh masyarakat untuk memperbaiki catatan perpajakan masa lalu dan mulai menjalankan kewajiban perpajakan sebagai kontribusi bagi pembangunan Indonesia," ujar Sri Mulyani dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (25/10/2016).

Dari data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, tingkat partisipasi Wajib Pajak (WP) yang memiliki profesi dokter, termasuk dokter gigi, serta pengelola dan pemilik rumah sakit pada program tax amnesty masih sangat rendah.

Berdasarkan data Konsil Kedokteran Indonesia, terdapat 177.588 dokter yang tersebar di seluruh Indonesia. Sayangnya baru 7.125 orang atau baru sekitar 4 persen dari jumlah dokter yang mengikuti tax amnesty.

Sedangkan dari 2.583 rumah sakit yang tercatat di Kementerian Kesehatan, baru 140 rumah sakit dan 70 orang direktur rumah sakit yang mengikuti tax amnesty.

"Kami mengajak seluruh dokter dan seluruh profesional di bidang kesehatan, termasuk pengelola dan pemilik Rumah Sakit untuk segera memanfaatkan tax amnesty yang saat ini sudah memasuki tahap II dan masih dengan tarif rendah," kata Sri Mulyani. ‎

Tax amnesty periode II yang berlangsung Oktober-Desember, DJP fokus pada segmen pelaku UMKM serta para profesional, seperti dokter, pengacara dan artis.

Sosialisasi dan pendekatan secara langsung kepada segmen ini akan terus dilaksanakan pemerintah untuk meningkatkan partisipasi masyarakat atau wajib pajak dalam program yang mungkin akan menjadi tax amnesty terakhir di Indonesia.

Tax amnesty merupakan bagian dari reformasi perpajakan di Indonesia yang akan dilanjutkan dengan perbaikan regulasi dan peningkatan kapabilitas otoritas perpajakan termasuk pemberian akses data dan informasi keuangan untuk kepentingan pajak. (Fik/Ndw)