Liputan6.com, Jakarta - Provinsi Aceh telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2017 sebes‎ar Rp 2,5 juta. Angka ini naik sekitar 20 persen dibandingkan UMP 2016 provinsi tersebut yang sebesar Rp 2.118.500.
Kenaikan UMP sebesar 20 persen ini pun disambut baik oleh kaum buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
Lantaran kenaikan ini lebih besar dari persentase yang ditetapkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sebesar 8,25 persen, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
"Kaum buruh menyambut gembira sikap Gubernur Aceh Zaini Abdullah yang menandatangani kenaikan upah minimum 2017 di Aceh sebesar 20 persen. Dengan demikian, Gubernur Aceh tidak menggunakan PP Nomor 78 Tahun 2015 dalam menetapkan upah minimum,"‎ ujar Presiden KSPI Said Iqbal di Jakarta, Kamis (27/10/2016).
Baca Juga
Dia menilai, apa yang dilakukan Gubernur Aceh ini tidak menyalahi peraturan perundang-undangan. Sebab menurut Said, yang dilarang yaitu kenaikan upah minimum di bawah persentase yang ditetapkan Kemnaker.
"Ketentuan yang lebih baik dari Undang-undang tidak dilarang. Karena yang dilarang adalah membuat keputusan yang nilainya di bawah Undang-Undang," kata dia.
Selain itu menurut Said, penetapan upah seharusnya memperhatikan kebutuhan hidup dan untuk kemajuan ekonomi.‎ Dengan demikian, Indonesia bisa mengatasi ketertinggalan besaran upah minimum di negara-negara ASEAN lainnya.
"Dengan menaikkan upah diatas ketentuan PP No 78 Tahun 2015, bisa mengejar ketinggalan upah dari negara-negara lain. Seperti diketahui, menurut data ILO, rata-rata buruh di Singapura sebesar US$ 3.547, Vietnam US$ 181, Filipina US$ 206, Thailand US$ 357, Malaysia US$ 609, hanya sementara Indonesia US$ 174," ujar dia.
Advertisement