Liputan6.com, Jakarta PT Pegadaian (Persero) akan membuat lini bisnis emasnya sebagai anak usaha. Hal tersebut sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 31 Tahun 2016‎, tentang usaha pegadaian.
Direktur I PT Pegadaian Harianto Widodo mengatakan, ‎dalam peraturan itu, induk usaha hanya boleh menjalankan lini bisnis inti, yaitu gadai. Sementara anak usaha akan melayani bisnis lainnya seperti jual beli emas.
"Di peraturan OJK yang baru, perusahaan pegadaian itu kan berbasis gadai, fidusia, fee based income yang menunjang core bisnisnya," kata Harianto, di Kantor Pusat Pegadaian, Jakarta,‎ Kamis (27/10/2016).
Advertisement
Menurut Harianto‎ Pegadaian akan mematuhi peraturan tersebut, dengan memisahkan lini bisnis yang di luar kegiatan gadai dengan membuat anak usaha, salah satunya bisnis emas berupa tabungan emas.
"Kita kan punya bisnis emas yg ini transaksi jual-beli emas, ini bukan masuk scope-nya OJK, sehingga ini sebagai halnya, Pegadaian kan juga punya bisnis hotel, itu yang hotel dan perdagangan emas ini harus spin off dari Pegadaian,‎" papar Harianto.
Harianto melanjutkan, Peraturan OJK memberikan kesempatan pemisaha lini bisnis dalam waktu dua tahun, sedangkan Pegadaian menargetkan paling lambat awal 2018 sudah memisahkan bisnis emasnya dengan membuat anak usaha.
"Emas paling lambat awal 2018 sudah spin off. Itu nanti bikin anak perusahaan baru," ucap Haryanto.