Sukses

Jonan Targetkan Perusahaan Tambang Tertib CnC per Januari 2017

Dari 10.040 pemegang IUP yang ada, 6.353 sudah memenuhi ketentuan CnC yang ditetapkan pemerintah,

Liputan6.com, Jakarta Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menargetkan perusahaan tambang pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) tertib ketentuan Clean and Clear (CnC) pada Januari 2017.

Jonan mengatakan, dari 10.040 pemegang IUP yang ada, 6.353 sudah memenuhi ketentuan CnC yang ditetapkan pemerintah, sedangkan sisanya masih dalam proses pemenuhan ketentuan tersebut.

"IUP dari 10 ribu sekarang sudah selesai hampir 6 ribu lebih," kata ‎Jonan, di Kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (27/10/2016).

Jonan pun mengarahkan, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) untuk mempercepat penyelesaian proses CnC pada IUP yang belum memenuhi ketentuan, dia menargetkan sampai akhir Januari 2017‎ penertiban perusahaan tambang yang belum memenuhi CnC selesai.

"Nah, saya bilang kapan batas waktu, sampai akhir Januari, ya udah selesaikan aja sisanya. Harus selesai," ungkap Jonan.‎

Untuk diketahui, awalnya jumlah IUP hanya sekitar 600, tetapi dengan adanya otonomi daerah penerbitan IUP meningkat jum‎lah IUP meningkat menjadi 10 ribu lebih, namun dalam penerbitan IUP tersebut tidak semua perusahaan memenuhi ketentuan CnC.

Guna menertibkan perusahaan tambang pemegang IUP, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 43 Tahun 2015, Pemerintah melimpahkan kewenangan kepada Pemerintah Provinsi untuk merekomendasikan IUP menjadi CnC atau mencabut IUP yang tidak memenuhi syarat‎.

Selain itu, untuk meningkatkan tata kelola perusahaan pertambangan, Ditjen Minerba bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna mengkaji baik secara administrasi maupun melakukan kunjungan langsung ke berbagai daerah. Kunjungan langsung ke daerah dimaksudkan untuk mendorong yang tidak berstatus CnC memenuhi persyaratan yang ada.

Status CnC dievaluasi berdasarkan dua aspek. Aspek pertama adalah administrasi. Perusahaan tambang wajib memiliki kelengkapan dokumen wilayah pencadangan dan sesuai dengan peraturan perundangan. Aspek kedua adalah kewilayahan yang tidak tumpang tindih baik IUP Eksplorasi maupun IUP Produksi.