Sukses

Perusahaan Ini Dapat Mandat Kelola Pusat Logistik Berikat

Dalam waktu dekat, Lautan Luas berencana ekspansi Pusat Logistik Berikat ke Surabaya.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menunjuk PT Lautan Luas Tbk untuk mengelola Pusat Logistik Berikat (PLB). Lautan Luas menjadi salah satu dari 27 perusahaan yang bersertifikasi PLB sehingga bisa mengelola Pusat Logistik Berikat.

Head of Corporate Communication Lautan Luas Ridwan Adipoetra menjelaskan, penunjukan Lautan Luas untuk mengelola Pusat Logistik Berikat oleh DJBC karena memiliki kesiapan sistem. Selain itu, perusahaan juga sudah memiliki Sertifikat Authorized Economic Operator (AEO).

Saat ini, Lautan Luas memiliki gudang di dua Pusat Logistik Berikat yaitu di Cibitung dan Semper, Jakarta. Perusahaan bergerak di bidang distribusi dan manufaktur bahan kimia dasar dan khusus.

Dalam waktu dekat, Lautan Luas berencana ekspansi Pusat Logistik Berikat ke Surabaya. "Ekspansi ini sebagai langkah mendukung program pemerintah dan ke depannya kami akan mengikutsertakan juga beberapa gudang cabang kami," jelas dia, seperti dikutip dari keterangan tertulis, Kamis (27/10/2016).

Pusat Logistik Berikat merupakan salah satu dari sekian kebijakan pemerintah yang tertuang dalam Paket Kebijakan Ekonomi Jilid II di bulan September 2015 lalu. Keberadaan PLB sangat diperlukan bagi pebisnis dalam menunjang penyimpanan barang impor dan ekspor di Indonesia.

Barang-barang impor yang disimpan di Pusat Logistik Berikat mendapatkan fasilitas insentif berupa penangguhan bea masuk dan pajak impor selama tiga tahun. Pusat Logistik Berikat juga merupakan jaminan ketersediaan barang bagi pelanggan industri dimana barang sudah tersedia di Indonesia.

Diharapkan kemudahan-kemudahan serta bongkar muat yang cepat dan efisien di PLB ini, dapat memangkas biaya logistik sekaligus menurunkan dwelling time, sehingga pelaku usaha dapat bersaing dengan adanya pengurangan biaya port storage dan demurrage. (Gdn/Ndw)