Liputan6.com, Jakarta - Menyusul kabar masuknya impor alat pertanian, cangkul dari Tiongkok ke Indonesia, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) langsung menggelar rapat terkait hal tersebut. Hasilnya, pemerintah bakal menyetop impor tersebut dengan menggenjot produksi di dalam negeri.
"Rapat mengenai pacul (cangkul). Pacul ini bisa diproduksi di dalam negeri. Memang selama ini sebagian besar diproduksi di dalam negeri," ujar Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto di Gedung Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Jakarta, Senin (31/10/2016).
Airlangga mengungkapkan, adanya impor cangkul asal Tiongkok diperuntukkan untuk memenuhi permintaan di dalam negeri. Namun jumlahnya pun terhitung kecil jika dibandingkan dengan kebutuhan nasional. "Memang ada impor, tapi jumlahnya kecil. Yang kemarin itu impor 86 ribu, sedangkan kebutuhan itu 10 juta," kata dia.
Advertisement
Baca Juga
Meski demikian, Airlangga memastikan untuk ke depan tidak ada lagi cangkul yang diimpor. Pasalnya, alat pertanian tersebut telah mampu diproduksi oleh industri di dalam negeri, termasuk industri kecil dan menengah (IKM).
"Tidak (impor lagi). Krakatau Steel sudah bisa produksi bahan baku, Barata sudah bisa bikin pacul dan IKM sudah bisa membuat pacul," tandas dia.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita menyatakan bahwa izin impor cangkul keluar pada April dan Juni lalu. Keputusan impor tersebut telah ada sebelum dia menjabat sebagai menteri perdagangan.
"Kan itu bulan April dan Juni keluar. Itu alasannya kenapa penyebabnya dan langkah selanjutnya, bagaimana jam 12 rapat di Kementerian Perindustrian," ujar dia di Gedung Bina Graha, Jakarta, Senin (31/10/2016).
Seperti diketahui, PT PPI tercatat melakukan impor cangkul dari Tiongkok. Cangkul tersebut masuk ke Indonesia pada Agustus lalu melalui Medan, Sumatera Utara.
Impor cangkul ini dilakukan untuk untuk memenuhi kebutuhan alat pertanian yang tinggi di dalam negeri. Selain itu, adanya impor ini juga ditujukan untuk menekan peredaran cangkul impor ilegal. (Dny/Gdn)