Liputan6.com, Jakarta - kementerian ‎Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat total utang perusahaan tambang mineral dan batubara pada negara mencapai Rp 26,2 triliun. Utang tersebut atas kewajiban royalti yang belum disetorkan.
Inspektur Jenderal Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Mochtar Husein mengungkapkan, tunggakan tersebut diantaranya sebesar Rp 21,8 triliun yang merupakan tagihan negara berupa royalti kepada perusahaan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) generasi I periode tahun 2008 sampai 2012 yang masih ditahan oleh perusahaan yang bersangkutan.
"Memang dalam laporan keuangan Kementeiran ESDM dari sektor Minerba kita catat piutang Rp 26 triliun, diantaranya Rp 21,8 triliun merupakan tagihan negara berupa tagihan negara ke lima perusahaan PKP2B generasi satu periode 2008 -2012," kata Mochtar, di dalam konferensi pers Peningkatan Tata Kelola Sektor ESDM subsektor Minerba, di kawasan Kuningan, Jakarta, Senin (31/10/2016).
Advertisement
Baca Juga
Menurutnya, belum dibayarnya royalti tersebut, karena terdapat Pajak Pertambahan Nilai (PPN) masukan yang telah dibayarkan oleh perusahaan PKP2B ke Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, karena berdasarkan PKP2B pajak yang timbul di luar kontrak menjadi beban pemerintah dan akan diperhitungkan (reimburse) dengan mekanisme mengurangkannya (set off) dari kewajiban royalti PKP2B.
Sedangkan sisanya sebesar Rp 4,4 triliun merupakan tunggakan PKP2B, Kontrak Karya dan Perusahaan Pertambangan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang kurang bayar Royalti, berdasarkan audit oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta kewajiban iuran tetap yang dihitung atas dasar hasil verifikasi oleh Ditjen Minerba.
"Piutang tersebut telah dilakukan penagihan namun belum dapat dilunasi oleh Perusahaan Pertambangan," ucap Mochtar.
Untuk mempercepat proses penyelesaian set off piutang PKP2B, perlu dilakukan koordinasi yang lebih intensif antara Kementerian ESDM dengan Kementerian Keuangan dan BPKP, sedangkan ntuk piutang perusahaan pertambangan selain yang di set off agar diperkenankan adanya restruktursasi piutang dan pembayaran angsuran yang lebih fleksibel.
"Kementerian ESDM juga terus menerus melakukan penagihan dan teguran II dan III kepada perusahaan (PKP2B, KK dan IUP) yang belum melunasi," tutup Mochtar. (Pew/Gdn)