Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Satgas Waspada Investasi menyatakan bahwa terdapat tiga perusahaan investasi ilegal yang menjalankan praktik di Indonesia. Ketiga perusahaan tersebut menjalankan kegiatan tidak sesuai dengan izin dan melakukan melakukan penipuan dalam menghimpun dana masyarakat. Lalu bagaimana nasib dana nasabah perusahaan tersebut?
Ketua Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi (Satgas Waspada Investasi) Tongam L Tobing bercerita, terdapat tiga perusahaan yang menjalankan aktivitas tidak sesuai dengan izin. Perusahaan tersebut menghimpun dana masyarakat.
Ketiga perusahaan tersebut adalah PT Cakrabuana Sukses Indonesia (PT CSI) yang menghimpun dana mencapai Rp 2 triliun dari 7 ribu peserta‎, Dream For Freedom yang menghimpun dana Rp 3,5 triliun berasal dari 700 ribu peserta dan United Nations Swissindo World Trust International Orbit (UN Swissindo) yang berhasil menghimpun dana Rp 300 juta dari 300 ribu peserta.
Advertisement
Baca Juga
"OJK dan Satgas Waspada Investasi menyatakan, ketiga ini sebagai kegiatan yang melanggar hukum atau ilegal," kata Tongam, di Kantor OJK, Jakarta, Selasa (1/11/2016).
Menurut Tonga‎m, nasib uang tersebut saat ini tidak pasti, karena kegiatan ketiga perusahaan ilegal tidak ada lembaga penjamin simpanan (LPS) yang mengurusi. Seperti lembaga keuangan yang resmi. "Nasib uang nasabah diketahui dan dijamin karena tidak ada LPS seperti perbankan," ungkap Tongam.
Banyak uang peserta yang telah dihimpun tidak kembali, karena uang tersebut telah habis digunakan pengurus perusahaan investasi tersebut, yang tidak jelas usahanya. "Banyak yang tidak kembali karena itu sudah habis digunakan pengurus. Hal yang kita tidak tahu usahanya seperti apa," ucap Tongam.
‎Atas ketiga kasus ini, OJK dan Satgas Waspada Investasi menghimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan investasi memastikan perusahaan yang menawarkan investasi tersebut memiliki izin usaha dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
Memastikan bahwa pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar dan meminta masyarakat khususnya para debitur dan pelaku usaha jasa keuangan untuk waspada dan berhati-hati terhadap penawaran dan atau ajakan dari pihak manapun yang menjanjikan pelunasan utang. (Pew/Gdn)