Liputan6.com, Jakarta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) masih menunggu laporan dari para kepala daerah terkait dengan penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2017. Saat ini baru sejumlah daerah saja yang melaporkan hasil penetapan upah minimum tersebut.
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menyatakan, seharusnya sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, pada 1 November masing-masing kepala daerah mengumumkan penetapan UMP-nya secara serentak. Namun hingga saat ini belum semua provinsi melaksanakan ketentuan tersebut.
Baca Juga
"Menurut aturan hari ini diumumkan. Kami masih tunggu laporan resmi dari para gubernur menyangkut penetapan UMP 2017. Belum semuanya, sebagian sudah info-info informal, ngasih tahu misalnya lewat Whatsapp, sekarang sedang dikumpulkan," ujar dia di Kantor Kemnaker, Jakarta, Selasa (1/11/2016).
Advertisement
Hanif berharap dalam waktu yang tidak lama lagi para kepala daerah tersebut bisa menyerahkan hasil penetapan UMP-nya. Selain itu, dia juga berharap besaran kenaikan UMP sesuai dengan ketentuan dalam PP tersebut, yaitu sebesar 8,25 persen untuk 2017.
"Sekarang kita monitor, kita konsolidasikan.‎ Penyerahanya (laporan penetapan UMP) bisa hari ini, bisa besok. Biasanya dalam waktu tidak lama diserahkan ke pusat (Kemnaker). Kalau tidak sesuai PP, kita kembalikan ke aturannya," kata dia.
Hal senada juga diungkapkan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemnaker Haiyani Rumondang. Menurut dia, pihak Kemnaker masih menunggu semua laporan dari para kepala daerah.
‎"Masih nunggu, kami sedang me-record semua, kita kumpulkan informasi-informasi. Pengumuman di masing-masing kepala daerah, kita menghimpun. Sekarang kami sedang pantau terus. Rekapnya nanti kita keluarkan, mohon bersabar," tandas dia.