Liputan6.com, Cirebon - Upah minimum kota (UMK) Kota Cirebon akan naik Rp 100.000 dari UMK yang sudah berjalan tahun ini sekiar Rp 1.608.945. Namun kenaikan UMK itu dinilai tidak terlalu signifikan.
Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Cirebon Jamaludin menuturkan, kenaikan UMK dipicu inflasi 2016 yang naik 8,25 persen.
Ia menuturkan, kenaikan UMK tersebut diatur dalam PP Nomor 78/2015. Aturan itu menyebutkan, kenaikan inflasi secara nasional berpengaruh pada penetapan UMK sehingga menentukan besaran UMK itu bukan sepenuhnya kewenangan Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
"Sudah ada aturannya untuk penetapan UMK. Jadi dalam penentuan UMK harus merujuk pada peraturan perundang-undangan," ujar Jamaludin, Rabu (2/11/2016).
Advertisement
Baca Juga
Ia menuturkan, kenaikan inflasi tidak terlalu tinggi sehingga penyesuaian kenaikan UMK pun tidak signifikan. Hal itu tertuang dalam surat yang dilayangkan dari Kementerian Tenaga Kerja Nomor B.175/MEN/PHIJSK-UPAH/X/2016. Kenaikan UMK Kota Cirebon sebesar Rp 100.000 menjadi Rp 1,7 juta itu pun merujuk pada Peraturan Pemerintah.
"Kalau dihitung dari angka 8,25 persen dari UMK sekarang sebesar Rp 1.608.945, maka nilainya sekitar Rp 100 ribu," ujar dia.
Dia mengatakan, pihaknya akan terlebih dulu melakukan rapat kordinasi dengan Asosiasi Penguasha Indonesia (Apindo) Kota Cirebon, serikat pekerja dan pihak terkait lainnya sebelum memberlakukan UMK baru. "Sebelum diberlakukan kami akan berdialog terlebih dulu dengan Apindo," ujar dia.
Sementara itu, di Kabupaten Cirebon, UMK 2017 naik Rp 131.500 atau 8,25 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp 1.592.220. "Artinya, UMK di tahun 2017 berada di angka Rp 1.723.720," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Cirebon, Denny Supdiana.
Dia menuturkan, kenaikan UMK tidak lagi mengacu pada survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Sebab, aturan penghitungan Upah Minimum Kota/Kabupaten kini sudah mengacu pada angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi dari Badan Pusat Statistic (BPS).
Artinya, penetapan UMK dengan formulasi tersebut berlaku di semua wilayah Indonesia. Dia mengaku, pada saat penetapan UMK tahun 2017, terjadi penolakan dari rekan-rekan serikat pekerja. Namun, berdasarkan hasil rapat dewan pengupahan hasilnya tetap pada formulasi PP nomor 78/2015," kata Mantan Kepala Dispenda Kabupaten Cirebon itu.
Denny menambahkan, pihaknya mempersilahkan jika serikat pekerja masih tetap mengupayakan aspirasi terpenuhi melalui audiensi dengan Bupati. Akan tetapi, UMK merupakan batas minimal pendapatan pekerja dan bukan menjadi indikator besaran pengupahan untuk seluruh tingkatan jabatan.
"Penerapan UMK baru bisa dirasakan pada awal Januari 2017 mendatang. Dan semua perusahaan wajib melaksanakan UMK. Apabila, perusahaan tidak menerapkan aturan tersebut, bisa dikenakan pidana. Nah, untuk penetapan UMK sendiri, akan dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia pada tanggal 21 November mendatang," jelas Denny. (Panji Prayitno/Ahm)