Sukses

Menteri Susi Bakal Tingkatkan Koordinasi Bersama MA dan Kejaksaan

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menuturkan, penanganan hukum untuk kapal besar yaitu Silversea dan Sino belum selesai.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengaku proses hukum di Indonesia terhadap perusahaan-perusahaan besar yang terbukti menangkap ikan secara ilegal di laut Indonesia masih tumpul.

Susi mengaku hal itu terbukti dengan penanganan hukum oleh dua kapal besar yaitu Silversea dan Sino yang sudah ditangkap beberapa tahun lalu, namun sampai sekarang belum selesai.

"Pemerintah punya rencana untuk melakukan gebrakan transofromasi hukum, kita harapkan dengan itu, percepatan penyelesaian kasus penegakan hukum atas ilegal fishing kapal yang melakukan kegiatan IUU fishing yang sudah ditangkap tapi sampai hari ini belum selesai," papar Susi di kantornya, Selasa (8/11/2016).

Susi menuturkan, 10 kapal Sino dengan memiliki kapasitas di atas 270 Gross Ton (GT)  sudah ditangkap‎ sejak Desember 2014. Hanya saja saat ini belum bisa ditenggelamkan karena belum selesai.

Sedangkan kapal Silver Sea yang ditangkap oleh TNI-AL pada 2015 dengan kapasitas 2.200 GT, juga belum bisa ditenggelamkan dengan proses hukum yang sama.

Susi menuturkan, padahal hasil tangkapan kedua kapal itu sudah dilelang. Lelang hasil tangkapan Sino nilainya Rp 6,7 miliar. Sedangkan Silver Sea nilai tangkapan yang sudah dilelang‎ sebesar Rp 21 miliar.

‎"Ini adalah kasus yang masih ter-pending yang buat sedikit ganjalan penegakan hukum pelaku ilegal fishing skala raksasa. Yang kapal sedang sudah tenggelamkan, yang raksasa ini kami belum mampu lakukan apa-apa. Saya akan tingkatkan koordinasi dengan Mahkamah Agung dan Kejaksaan," tutur Susi. (Yas/Ahm)