Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perbankan terus melakukan sosialisasi tax amnesty atau Program Pengampunan Pajak kepada nasabah. Meski realisasi tax amnesty periode pertama positif, menurut OJK ke depan capaian tersebut bisa lebih besar lagi.
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad mengatakan, sosialisasi mesti terus dilanjutkan lantaran periode tax amnesty masih tersisa dua kali lagi. Menurut dia, sosialisasi mesti terus dilakukan untuk mengejar realisasi yang lebih besar lagi.
"Saya mohon teman-teman bank melanjutkan sosialisasi gathering nasabah-nasabah seperti yang sudah dilakukan tahap satu," kata dia dalam acara Dialog Perpajakan Bersama Menteri Keuangan di Pasific Place Jakarta, Selasa malam (8/11/2016).
Advertisement
Muliaman mengatakan, semakin besar realisasi tax amnesty, maka kontribusi terhadap negara semakin besar.
"Sosialisasi penjelasan sebagainya tidak boleh surut karena kita masih punya dua tahap, sehingga menghasilkan yang besar," kata dia.
Sejalan dengan itu, dia menuturkan OJK juga turut memantau realisasi tax amnesty terutama dari sisi repatriasi. Sebagaimana diketahui, dana repatriasi tax amnesty tak boleh keluar dari Indonesia selama tiga tahun.
"Banyak hal dikerjakan bersama ke depan, jumlah repatriasi lumayan besar dan tentu saja Saya dan kawan-kawan OJK ingin memantau realisasi repatriasi agar sehingga akhir tahun, kita ingin terus pantau stay 3 tahun dan seterusnya-seterusnya," jelas dia.
Dia juga berharap, dana-dana tersebut masuk ke gateway tax amnesty. "Termasuk fleksibilitas yang dimungkinkan sesuai peraturan dana masuk gateway, terus ke mana ditanam, ujungnya, tentu perlu dukungan bapak ibu sekalian. Komunikasi belum selesai masih terus kita dilanjutkan," tandas dia.
Untuk diketahui, acara dialog ini dihadiri oleh direksi serta pemegang saham bank. Setidaknya, ada 214 orang hadir dalam acara ini.
"Kami laporkan hari ini ada 214 orang, termasuk direksi dan pemegang saham. Direksi yang duduk di depan," kata Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Ken Dwijugeasteadi.